Find Us On Social Media :

Libur Natal dan Tahun Baru 2023, Tilang Manual dan ETLE Berlaku di Solo, DIpantau 24 Jam

By Indra Fikri, Minggu, 25 Desember 2022 | 09:37 WIB
Libur Natal dan Tahun Baru 2023 tilang manual dan ETLE tetap berlaku di Solo. (Tribunsolo.com)

MOTOR Plus-online.com - Libur Natal dan Tahun Baru 2023 tilang manual dan ETLE tetap berlaku di Solo, Jawa Tengah, dipantau 24 jam.

Polresta Solo pun tetap menindak pelanggaran lalu lintas meski ada momen liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi.

"Untuk penindakan pelanggaran lalu lintas, kita tidak terpengaruh dalam momentum apapun," buka Iwan, Jumat (23/12/2022).

"Artinya, semuanya akan ada proporsi masing-masing, dimana pelanggaran lalu lintas akan kita lakukan penindakan bagi yang berpotensi mengakibatkan kemacetan, kecelakaan lalu lintas, dan potensi berbahaya lainnya," ungkapnya.

Iwan menyampaikan, penindakan pelanggaran lalu lintas juga tetap memanfaatkan ETLE.

"Tetap. (Penindakan) ETLE berjalan 24 jam tanpa berhenti," tegas Iwan.

Selain itu, penerapan tilang manual juga akan diberlakukan di kawasan yang belum tercover dengan ETLE.

Baca Juga: Begini Cara Kerja Tilang Elektronik, 20 Daerah Sudah Dipasang Kamera ETLE

"Tilang manual (dilakukan) jika memang ada hal-hal yang mengharuskan atau (wilayah yang) tidak memungkinkan tercover dengan ETLE, petugas akan melakukan tindakan dengan tilang manual," tambahnya.

"Bila area tersebut tidak tercover ETLE dan di depan mata petugas ada pelanggaran yang sifatnya potensial mengakibatkan kecelakaan atau kemacetan atau kerugian lebih besar lainnya," tutup Iwan.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Momen Nataru, Tilang Manual dan ETLE Berlaku di Solo: Tetap Dipantau 24 Jam