Syarat Perpanjang SIM Online Jelang Tahun Baru 2023, E-KTP dan Dokumen Lainnya Jangan Lupa
By , Selasa, 27 Desember 2022 | 12:50
Gambar ilustrasi Digital Korlantas Polri. Cek syarat perpanjang SIM online jelang tahun baru 2023.
(Digital Korlantas Polri)
Download atau unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
Masukkan kode OTP
Buat PIN dan konfirmasi PIN
Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
Lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
Upload atau unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
Pilih SATPAS penerbit
Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.
Coba cek masa berlaku SIM yang brother punya sekarang, apakah sudah hampir habis?