Find Us On Social Media :

Mulai 1 Januari 2023 Besok, Bikers Enggak Bisa Beli BBM Jenis Ini Lagi

By Indra Fikri, Rabu, 28 Desember 2022 | 12:15 WIB
Ilustrasi pemotor beli bensin Revvo 89 di SPBU Vivo. (kompas.com/REZA AGUSTIAN )

MOTOR Plus-online.com - Mulai tanggal 1 Januari 2023, bikers enggak bisa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan RON 88 dan RON 89 atau semua BBM dengan RON di bawah 90.

Hal tersebut tertera dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

"Bahwa standar dan mutu (spesiflkasi) bahan bakar minyak jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023," seperti bunyi kutipan beleid tersebut.

Ketentuan Diktum Kesatu diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

a. Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

b. Formula harga dasar untuk Jenis BBM Umum Jenis Bensin (Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

Kemudian, dalam ketentuan Diktum Ketiga diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

a. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib melaporkan penetapan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi setiap bulan dan/atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual eceran.

Baca Juga: Enam Hari Lagi Dilarang Beredar BBM Pertamina dan SPBU Vivo Dianggap Melanggar Aturan Pemerintah

b. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menerapkan harga jual eceran yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman saat dikonfirmasi wartawan juga membenarkan soal penjualan BBM RON 88 dan 89 dilarang mulai 1 Januari 2023.

Saleh Abdurahman mengatakan, dengan aturan ini diharapkan BBM yang dikonsumsi masyarakat lebih bersih dan irit.

"Betul, kita juga berharap bahwa BBM dengan kualitas yang lebih baik akan semakin banyak dikonsumsi oleh masyarakat karena lebih bersih dan lebih irit," ucap Saleh, Selasa (25/10/2022).

Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Arifin Tasrif.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 1 Januari 2023, BBM Jenis RON 88 dan 89 Dilarang Beredar di Indonesia"