Find Us On Social Media :

Modifikasi Motor Untuk Balap Liar di Malaysia Bisa Kena Denda Rp 35 Juta dan Orang Tuanya Dipenjara

By Indra Fikri, Rabu, 28 Desember 2022 | 12:27 WIB
Ilustrasi balap liar. Polisi Sebut Sirkuit Balap Liar yang Resmi Belum Tentu di Ancol, Bisa Juga di Tiga Tempat Ini (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Memodifikasi motor untuk dipakai balap liar di Malaysia bisa kena denda sampai Rp 35 juta, serta orang tuanya bisa dipenjara.

Hal ini dilakukan demi untuk menekan ajang balap haram atau balap liar di Malaysia.

Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan Malaysia mengusulkan amandemen Undang-Undang Transportasi Jalan tahun 1987.

Kementrian Perhubungan Malaysia akan memperberat hukuman pelaku modifikasi mesin dan knalpot motor.

Kementerian Perhubungan Malaysia mengusulkan denda yang lebih berat bagi individu yang terlibat dalam modifikasi motor ilegal untuk kegiatan balap liar.

Bukan cuma denda yang berat, dengan amandemen UU terbaru orang tua pelaku (jika pelaku di bawah umur) juga akan terseret hukum.

Hal in karena dianggap membiarkan anak-anak memodifikasi motor.

Dengan UU baru tersebut, pelaku yang bersalah karena memodifikasi mesin dan knalpot akan didenda sebesar 10.000 ringgit atau setara Rp 35 juta.

Baca Juga: Viral, Balap Liar Start Dekat Kamera ETLE Sampai Kecelakaan di Jalan Sudirman, Polisi Gerak Cepat

Angka tersebut melonjak hampir 35 kali lipat dari denda saat ini yang sebesar 300 ringgit atau setara Rp 1 jutaan.

Selain denda yang berat, pelaku yang terbukti berpartisipasi dalam balap liar juga akan menghadapi hukuman pidana dan dipenjara.