Selain itu pemilik motor juga akan dikirimi surat tilang.
Untuk motor bodong ini berkaitan dengan pelanggaran tentang keabsahan STNK.
Jadi ada motor yang pelat nomornya tidak terdaftar, bisa jadi satu indikasi pelanggaran keabsahan STNK.
Motor yang tidak memasang pelat nomor (motor bodong) akan terancam denda sebesar Rp 500.000 atau penjara paling lama 2 bulan.
Baca Juga: Begini Cara Kerja Tilang Elektronik, 20 Daerah Sudah Dipasang Kamera ETLE
Hal ini sudah diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi:
"Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000"
Apalagi kalau status pajak motor mati juga bisa terdeteksi pada kamera ETLE.
Mulai sekarang pemotor harus lebih tertib dan waspada karena pelanggaran sekecil apapun akan langsung terekam kamera tilang elektronik (ETLE).
Di bawah ini beberapa pelanggaran pemotor yang langsung terdeteksi kamera tilang elektronik (ETLE).
1. Pelanggaran Traffic Light
2. Pelanggaran Marka Jalan
3. Pelanggaran Ganjil-Genap