Find Us On Social Media :

Ada Istilah Balik Nama Saat Bayar Pajak Motor, Cek Proses dan Biaya yang Harus Dibayarkan

By Senin, 02 Januari 2023 | 10:44
Sudah tahu istilah balik nama saat bayar pajak motor? bisa dicek penjelasannya dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). (Kompasiana)

Balik nama di STNK dan BPKB dari pemilik lama ke pemilik motor yang baru memerlukan proses dan biaya yang besarannya berbeda-beda.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau dikenal dengan sebutan BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Bea balik nama kendaraan bermotor ini termasuk ke dalam jenis pajak daerah yang dipungut oleh Provinsi, dimana objek dari pajak balik nama ini adalah penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor.

Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama atau penyerahan kendaraan dari pihak dealer kepada pihak konsumen (BBN 1) ditetapkan sebesar:

Baca Juga: Gawat Ribuan Kendaraan Terancam Bodong di Tangerang, Motor Paling Banyak

a. 10 % (sepuluh persen) untuk Kendaraan Bermotor orang pribadi, Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri;

b. 10 % (sepuluh persen) untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum; dan

c. 0,75 % (nol koma tujuh puluh lima persen) untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.

Sedangkan untuk penyerahan kendaraan kedua dan selanjutnya (BBN 2) ditetapkan sebesar:

a. 1% (satu persen) untuk Kendaraan Bermotor orang pribadi atau Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri;

b. 1% (satu persen) untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum; dan

c. 0,075 % (nol koma nol tujuh puluh lima persen) untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.

Bagi masyarakat yang mendapatkan kendaraan bermotor karena warisan, maka besaran bea balik nama yang harus dibayarkan berbeda dengan bea BBN 1 dan BBN2. Tarif bea balik nama atas penyerahan karena warisan ditetapkan sebesar: