Find Us On Social Media :

Pemutihan Pajak Motor 2023 Kembali Digelar, Masih Ada Kesempatan Motor Tidak Jadi Bodong

By Ahmad Ridho, Rabu, 4 Januari 2023 | 16:00 WIB
Pemutihan pajak motor kembali digelar tahun 2023 ini, banyak keuntungan didapat penunggak pajak motor buruan ke Samsat terdekat. (Instagram @samsat_acehutara)

Program pemutihan pajak motor kembali digelar dan bertujuan untuk memberikan kesempatan penunggak pajak motor melunasi pembayaran pajak motornya masing-masing.

Program pemutihan pajak motor biasanya membebaskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) termasuk bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pemutihan pajak motor kembali digelar di Aceh di awal tahun 2023 ini.

Dikutip dari akun Instagram @samsat_acehutara, pemutihan pajak motor kembali digelar Pemerintah Aceh.

Pemutihan pajak motor ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 50 Tahun 2022.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh SAMSAT UPTD VI ACEH UTARA (@samsat_acehutara)

Program pemutihan pajak motor di Aceh meliputi pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif.

Program pemutihan pajak motor di Aceh berlaku mulai 2 Januari 2023 sampai 28 Februari 2023 mendatang.

Baca Juga: Berapa Lama Proses Pemutihan Pajak Motor, Waspada Motor Jadi Bodong Susah Dijual

Para penunggak pajak motor di Aceh cukup membayar pokok pajak motor selama tiga tahun (bagi yang menunggak pajak motor di atas tiga tahun).

Dikutip dari Serambinews.com, Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud yang dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (3/1/2023) membenarkan hal itu.

"Sedang kita tunggu juknis (petunjuk teknis) dalam dua hari ini. Segera kita sosialisasikan kepada masyarakat," kata Daud.

Dijelaskan, program pemutihan pajak motor ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat dengan baik untuk mengurus pajak kendaraannya.

Dalam program pemutihan pajak motor 2023 ini, yang dibebaskan adalah denda pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak progresif, BBNKB ke 2 serta cukup bayar pokok pajak 3 tahun bagi yang menunggak pajak selama 3 tahun.