Find Us On Social Media :

Denda PKB dan BBNKB Dihapus di Pemutihan Pajak Motor 2023, Ini Cara Hitung Denda Pajak Motor

By Sabtu, 07 Januari 2023 | 09:51
Pemutihan pajak motor 2023 bebaskan denda PKB dan BBNKB, bagaimana cara menghitung denda pajak kendaraan? (Otofemale.ID)

Penunggak pajak motor di Aceh akan diberikan keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif.

Wajib pajak atau penunggak pajak motor hanya perlu membayar pokok pajak motor selama tiga tahun (bagi yang menunggak pajak motor di atas tiga tahun).

Pemutihan pajak motor di Aceh sudah dimulai sejak 2 Januari 2023 sampai 28 Februari 2023.

Sebelum tanggal 28 Februari 2022, wajib pajak atau penunggak pajak motor harus segera melunasi pajak motor yang belum dibayarkan untuk menghindari data regident dihapus (motor bodong).

Baca Juga: Dua Daerah Ini Adakan Pemutihan Pajak Motor 2023 dan Pajak Parkir, Repot Kalau Motor Jadi Bodong

Lalu bagaimana cara menghitung denda pajak motor?

Buat pemotor yang masih bingung bagaimana cara menghitung denda pajak motor bisa dilihat di bawah ini.

- Denda keterlambatan pajak motor 1 hari (tidak dikenakan denda)

- Denda keterlambatan pajak motor 2 hari sampai 1 bulan (denda PKB x 25 persen)

- Denda keterlambatan pajak motor 2 bulan (denda PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ

- Denda keterlambatan pajak motor 3 bulan (denda PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ

- Denda keterlambatan pajak motor 6 bulan (denda PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ

- Denda keterlambatan pajak motor 1 tahun (denda PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ