Find Us On Social Media :

DPR Dorong Tilang Manual Diberlakukan Kembali, Masih Banyak Pemotor Bandel

By Erwan Hartawan, Sabtu, 7 Januari 2023 | 13:00 WIB
Ilustrasi foto tilang manual akan diberlakukan kembali (Kompas.com/Cynthia Lova)

MOTOR Plus-Online.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mendorong rencana Polri memberlakukan kembali tilang manual.

Menurutnya semenjak diberhentikan masih banyak ditemukan pengendara yang bandel dengan melawan aturan berlalu lintas.

“Selama pemberlakuan penuh tilang elektronik banyak masyarakat yang coba mengakali aturan. Hal seperti itu yang membuat disiplin pengguna jadi jeblok,” ucap Sahroni dikutip dari laman resmi DPR.

Penerapan tilang manual diharapkan mampu membuat pemotor kembali taat terhadap peraturan yang berlaku.

Namun ia juga menindakan yang tegas jika ditemukan praktik pungli (pungutan liar) selama tilang manual.

“Sudah tidak ada lagi cerita polisi main mata di lapangan. Ketahuan pungli risiko langsung pecat, biar fair,” ucap Sahroni.

Sebelumnya Kakorlantas Polri menyampaikan jika pihaknya tengah mengkaji penerapan kembali tilang manual.

Terdapat beberapa pertimbangan Polri dalam rencana menerapkan kembali sistem tilang manual sebagai pelengkap ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Baca Juga: Resmi Dihapus Kapolri, Masyarakat Malah Minta Tilang Manual Diadakan Lagi

Di antaranya adalah perilaku mencabut pelat agar tidak terjaring ETLE dan tingginya angka kecelakaan lalu lintas selama Operasi Lilin 2022.

“Masyarakat beberapa bukan kesadaran yang muncul. Saat polisi tidak melakukan penilangan bukannya sadar. Tapi yang ada pelat nomornya dicopot yang belakang,” ucap Firman.

Ia menumakn banyak pengendara sengaja melanggar peraturan lalu lintas sejak tilang manual ditiadakan.

Padahal tetap ada personil yang berjaga untuk memberikan teguran dan imbauan.

Firman juga menggiatkan kembali patrol jalan raya terlebih mengingat banyak pemilik kendaraan sengaja mencabut pelat nomor kendaraannya.

Sementara itu, Kombes Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya menjelaskan jika tilang manual di Jakarta berlaku untuk pelanggaran-pelanggaran tertentu

“Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu. Itu saja pelanggaran-pelanggaran itu,” ucap Latif.

Selain itu, Pelanggaran seperti mencabut pelat nomor merupakan salah satu pelanggaran yang dianggap berat.

Baca Juga: Siap-siap Tilang Manual Akan Kembali Diberlakukan Bulan Ini, Catat Lokasinya

Jika pelanggar tertangkap maka petugas bisa memberhentikan pengendara dan diperiksa kelengkapan surat-suratnya.

“Dan ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual,” ujar Latif.