"Kebijakan ini diambil untuk mendorong percepatan dalam pengembangan industri berbasis listrik di Indonesia," ujar Agus dalam website resmi Kemenperin.
"Tidak hanya mobil, tidak hanya sepeda motor, tetapi juga bus," lanjutnya.
Adapun pemberian subsidi kendaraan listrik termasuk motor, harus memiliki pabrik di Indonesia.
"Syaratnya satu, harus memiliki fasilitas. Artinya, dia harus punya pabrik di Indonesia," ungkapnya.