Find Us On Social Media :

Pekan Depan Tidak Sembarang Motor Boleh Beli Pertalite, Menteri ESDM Beri Penjelasan

By Albi Arangga, Minggu, 8 Januari 2023 | 19:50 WIB
Ilustrasi antrean motor dan kendaraan lainnya di SPBU Pertamina. (TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)

MOTOR Plus-Online.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan penjelasan terkait dengan tidak semua motor boleh membeli Pertalite.

Pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite nampaknya akan berlaku sebentar lagi.

Hal ini lantaran akan segera dibahas Peraturan Presiden (Perpres) 191 tahun 2014 tentang kriteria kendaraan yang boleh menggunakan Pertalite.

Rencanana, pembahasan peraturan tersebut akan dilakukan pada pekan depan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif.

Arifin menambahkan, dalam revisi Perpres tersebut saat ini sudah ada beberapa usulan terkait dengan kriteria dan klasifikasi kendaraan yang berhak menggunakan Pertalite.

"Ini sudah ada di meja saya tadi pagi. Sudah ada usulannya, dan mau kita bahas minggu depan," kata dia.

Namun demikian, Arifin enggan menjabarkan kapan aturan tersebut akan rampung.

Baca Juga: Kuota BBM Pertalite Bertambah Jadi 32 Jutaan Kilo Liter Tahun 2023, Ini Alasannya

"Baru pembahasan internal. Kalau sudah ada, baru kita ajukan izin prakarsa, kalau disetujui," tegas dia.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi menetapkan kuota bahan bakar minyak (BBM) pada 2023.

Pada jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) yakni Pertalite, kuotanya ditetapkan sebanyak 32,56 juta kiloliter (KL).

Kemudian kuota untuk jenis bahan bakar tertentu (JBT) yaitu minyak Solar sebesar 17 juta KL dan minyak tanah (kerosene) sebesar 500.000 KL.

"Untuk JBKP sendiri kuotanya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya kurang lebih 2,6 juta KL. Hal ini didasari oleh tren konsumsi bulanan BBM tahun 2022 yang sudah mendekati normal setelah mengalami penurunan saat pandemi,” kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam keterangannya, Jumat.

Dia menjelaskan, penghitungan kuota BBM tersebut masih mengacu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014, di mana belum ditetapkan rincian konsumen pengguna dan titik serah untuk JBKP.

Saat ini, BPH Migas dan para pemangku kepentingan lainnya sedang mengusulkan revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan,

Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Hal ini dimaksudkan agar JBT dan JBKP tepat sasaran.

So, menurut brother gimana nih andai kata motor kalian tidak boleh beli Pertalite?

Baca Juga: 3 Lokasi SPBU Pertamina yang Bensinnya Tercampur Air, Intip Ciri-cirinya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menteri ESDM: Kriteria Pengguna Pertalite Bakal Dibahas Pekan Depan"