Find Us On Social Media :

SIM C Dibagi Jadi 3 Golongan, Dirregident Korlantas Polri Enggak Mau Disebut SIM Moge

By Ardhana Adwitiya, Rabu, 11 Januari 2023 | 17:11 WIB
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus soal penggolongan SIM C enggak mau disebut sebagai SIM moge. (Adam Samudra/GridOto)

MOTOR Plus-online.com - SIM C akan dibagi menjadi 3 golongan, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus enggak mau disebut SIM moge. Surat Izin Mengemudi untuk motor atau SIM C akan dibagi menjadi 3 golongan, yakni SIM C, SIM C1, dan SIM C2.

SIM C dibagi menjadi 3 golongan berdasarkan kapasitas mesin atau cc motor. Karena ada SIM C untuk motor gede (moge) alias motor di atas 250 cc, maka banyak bikers menyebutnya SIM moge.

Meski begitu, Direktur Regident (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus enggan menggunakan penamaan SIM moge untuk golongan SIM C1.

Menurut Yusri Yunus, yang diatur dalam regulasi adalah ukuran cc atau volume ruang silinder pada mesin motor.

"Motor itu untuk apa, saya tidak mau dibilang moge. Tapi motor 250-500 cc," ujar Yusri Yunus dikutip dari korlantas.polri.go.id, Rabu (11/1/2023).

Korlantas Polri telah menyiapkan 32 motor Hunter Scrambler SK500 untuk ujian praktik pembuatan SIM C1.

Yusri berujar, kebijakan penggolongan SIM C ini diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Yusri menjelaskan, sesuai dengan peraturan tersebut, untuk memiliki SIM C1 harus memenuhi syarat memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan. Begitu juga untuk SIM C2 harus memiliki SIM C1 selama satu tahun terlebih dahulu.

Baca Juga: Mulai Tahun 2023 SIM C Dibagi Jadi 3 Golongan, Dirregident Korlantas Polri Jelaskan Aturannya 

"Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2," lanjut Yusri.