MOTOR Plus-online.com - Sebentar lagi proses penggolongan SIM C akan dimulai, pemotor yang sudah berusia 17 tahun belum diizinkan bikin.
Polisi akan menerapkan aturan baru terkait penggolongan SIM C.
Nantinya, SIM C akan dibagi menjadi SIM CI dan SIM CII.
Hal ini terkait dengan penggunaan jenis motor dengan kapasitas mesin yang berbeda-beda.
Pemotor yang memiliki SIM C hanya bisa mengendarai motor kapasitas 250cc ke bawah.
Sementara motor dengan kapasitas mesin 250cc-500cc harus membuat SIM CI.
Dan khusus untuk pemilik motor gede (moge) di atas 500cc sudah wajib membuat SIM CII.
Dengan rencana penggolongan SIM C yang akan dilaksanakan tahun 2023 ini, ada aturan baru yang harus ditaati.
Baca Juga: Sempat Ramai Polisi Jelaskan Rencana Penggolongan SIM C, Berlaku Tahun Ini?
Pemohon SIM C yang baru berusia 17 tahun tidak diizinkan atau belum boleh.
Penggolongan SIM C ini nantinya ada batasan usia yang harus diikuti pemohon SIM C baru.
Untuk pemohon SIM C, batasan usianya tetap 17 tahun hanya untuk pemohon SIM CI dan SIM CII yang harus lebih tua.
Pemohon SIM CI harus sudah berusia 18 tahun, sementara pemohon SIM CII berusia 19 tahun.