Find Us On Social Media :

Copot Spion Motor Siap-siap Dipenjara Atau Denda Rp 250 Ribu, Ini Dasar Hukumnya

By Ardhana Adwitiya, Rabu, 11 Januari 2023 | 19:39 WIB
Ilustrasi pemotor copot spion motor. (2banh.vn)

MOTOR Plus-online.com - Nekat copot spion motor, pemotor siap-siap ditilang polisi antara penjara atau denda Rp 250 ribu. Penggunaan spion motor diatur dalam undang-undang.

Spion motor jadi komponen penting untuk meningkatkan keselamatan pengendara.

Saat pemotor berpindah jalur, harus melihat spion motor guna memastikan tidak ada kendaraan yang datang dari belakang.

Meski begitu, banyak pemotor yang tidak menghiraukan penggunaan spion motor.

Bahkan beberapa pemotor nekat mencopot spion motor dengan tujuan meningkatkan tampilan motor.

Yup, biasanya brother yang doyan modifikasi motor suka melepas spion motor.

Padahal mencopot spion motor bisa membahayakan pengendara sampai jadi salah satu faktor kecelakaan lalu lintas.

Makanya saat polisi menggelar razia besar seperti Operasi Zebra, pasti akan menilang pemotor yang melepas spion motor.

Baca Juga: Operasi Zebra 2022 Digelar, Motor Pakai Spion Bar End Bisa Kena Tilang Polisi?

Pemotor yang copot spion motor bisa ditilang polisi.

Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau sering disebut UU LLAJ.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," tulis Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ.

Dalam Pasal tersebut, dijelaskan pemotor yang copot spion bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pentingnya spion motor juga dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Tepatnya dalam PP No. 55 Tahun 2012 Pasal 37 yang isinya:

Kaca Spion Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 huruf (b) harus memenuhi persyaratan:

a. Berjumlah 2 (dua) atau lebih; dan

b. Dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.

Daripada dipenjara sebulan atau bayar denda Rp 250 ribu, jangan nekat copot spion motor ya bro.