Find Us On Social Media :

Polri Mulai Uji Coba ETLE Portable, 10 Pelanggaran Ini Jadi Incaran

By M. Adam Samudra,Erwan Hartawan, Kamis, 12 Januari 2023 | 15:24 WIB
ETLE Portable mulai di uji coba Polri (Instagram/ aan.suhanan67)

MOTOR Plus-Online.com - Korlantas Polri mulai menguji coba kamera ETLE Portable.

Kamera portable diharapkan mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas yang di lokasi yang belum terpasang ETLE statis.

Penguji cobaan ETLE portable diunggah langsung akun Instagram pribadi Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjend Pol Aan Suhanan.

"Mendampingi Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi menyaksikan uji coba ETLE Portable. Terus berinovasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan budaya tertib berlalu lintas," tulis Aan Suhanan dalam akun instagram.

Mengutip dari Gridoto, Aan menjelaskan saat ini kamera tersebut masih dalam pengembangan.

"Masih kita asesment dulu nanti Satgas ETLE bersama TIK akan menguji terlebih dahulu," terang Aan.

Aan juga belum mau membocorkan nantinya berapa banyak pemasangan unit ETLE Portable tersebut.

Namun yang jelas, adapun prinsip kerjanya hampir sama dengan ETLE statis.

Baca Juga: Banyak Pemotor Aneh Bermunculan, Polisi Ancam Akan Adakan Lagi Tilang Manual

Dimana data pelanggar itu akan terarsip dalam Big Data Polri.

Setelahnya petugas back office akan melakukan verifikasi dan setelahnya mengirim surat konfirmasi ke pemilik kendaraan lewat Pos Indonesia.

Setelah pelanggar melakukan konfirmasi, baru dikirimi surat tilang untuk melakukan pembayaran denda.

Jika ETLE Portable ini resmi diterapkan setidaknya tererdapat 10 jenis pelanggaran yang akan terkena e-tilang sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Catat Tilang Manual Kembali Aktif di Wilayah Ini, Incar Pelanggar Lalu Lintas

Berikut perinciannya, dilansir dari data Korlantas Polri:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan;

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat;

3. Berkendara sambil menggunakan gawai pintar;

4. Melanggar batas kecepatan;

5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali;

6. Berkendara melawan arus;

7. Melanggar lampu merah;

8. Tidak mengenakan helm;

9. Berboncengan lebih dari dua orang;

10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.