Find Us On Social Media :

Yamaha X-Ride Pelat Nomor Merah Dipakai Angkut Sabu-sabu, Berakhir di Kantor Polisi

By Albi Arangga, Kamis, 12 Januari 2023 | 16:08 WIB
Seorang pria membawa motor Yamaha X-Ride berpelat merah ditangkap polisi lantaran kepergok angkut sabu-sabu. (Kompas.com)

Awalnya, polisi tidak menaruh curiga, Namun saat itu Bahar berlari.

Akhirnya Bahar dikejar petugas dan kemudian ditangkap.

"Dari tangan Bahar kami menemukan 2.30 gram sabu-sabu, dengan puluhan paket kecil siap edar, serta alat isap sabu," ungkapnya.

Dari pengembangan keterangan Jhon dan Bahar, polisi kemudian menangkap Nasrul (50), warga Kota Parepare, sebagai pemesan sabu-sabu dari Samarinda, Kalimantan Timur.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan motor berpelat merah yang dipakai Bahar.

"Bahar mengambil sabu-sabu di Pelabuhan menggunakan motor merk Yamaha x ride dengan Nomor Polisi DP 6717 A pelat merah," ungkapnya.

Akibat perbuatanya ketiga pelaku itu dijerat pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Klub Motor Populer Sepanjang 2022, Satudarah MC Paling Disegani Sigap Berantas Narkoba

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditangkap Polisi, Kurir Sabu-sabu di Parepare Gunakan Motor Pelat Merah"