Find Us On Social Media :

Pemutihan Denda Pajak 2023 Khusus Kendaraan STNK Mati 2 Tahun Gak Jadi Bodong Catat Tanggal Mulainya

By Aong, Kamis, 12 Januari 2023 | 21:20 WIB
Kesempatan manfaatkan pemutihan 2023 kendaraan STNK mati 2 tahun gak jadi bodong (Agung Prasetyoe)

MOTOR Plus-online.com - Hindari Kena Sanksi, Penunggak Bisa Ikut Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2023, Catat Kapan Berlakunya.

Pemutihan denda pajak 2023 khusus kendaraan STNK mati 2 tahun gak jadi bodong catat tanggal mulainya sejak kapan.

Kabar kembira bagi yang sekarang sedang ketakutakan motor atau mobilnya akan jadi bodong karena STNK mati 2 tahun. 

Para penunggak pajak kendaraan akan diberi ampun dengan adanya pemutihan 2023 dengan adanya penghapusan denda keterlambatan.

Kabar pemutihan pajak 2023 digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang kembali menghapuskan denda pajak kendaraan yang terlambat bayar.

Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini dijadwalkan mulai berlaku Februari 2023 mendatang.

Untuk saat ini, kebijakan tersebut sedang dalam proses mempersiapkan administrasi, termasuk mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penghapusan denda pajak.

"Mari segera manfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini agar terhindar dari penerapan sanksi. Semoga memberi manfaat bagi masyarakat Riau," kata Gubernur Riau Syamsuar pada Selasa (10/1/2023).

Baca Juga: Nambah Lagi Daerah yang Mengadakan Pemutihan Pajak Motor 2023, Jangan Sampai Motor Jadi Bodong

Baca Juga: Fakta Pemutihan SIM yang sudah Mati Bisa Diperpanjang Cek Penjelasan Kominfo