Find Us On Social Media :

Sulawesi Barat Susul Aceh dan Riau Gelar Pemutihan Pajak Motor 2023, Cepat ke Samsat Terdekat

By Ahmad Ridho, Sabtu, 14 Januari 2023 | 13:21 WIB
Ilustrasi, data kendaraan (STNK dan BPKB) dihapus jika belum bayar pajak dua tahun, pemutihan pajak motor 2023 kembali digelar di Sulawesi Barat. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira pemutihan pajak motor kembali digelar di Sulawesi Barat, berlangsung sampai Maret 2023.

Bertambah lagi daerah yang mengadakan program pemutihan pajak motor tahun 2023 ini.

Sebelumnya, pemutihan pajak motor 2023 digelar di Aceh dan Kepulauan Riau.

Tidak mau kalah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) juga ikut mengadakan lagi pemutihan pajak motor 2023.

Bahkan pemutihan pajak motor 2023 di Sulbar ini berlangsung sampai bulan Maret mendatang.

Para penunggak pajak motor bisa bernapas lega karena diberikan kesempatan agar motornya tidak jadi bodong.

Di tahun ini, kepolisian akan bertindak tegas untuk para penunggak pajak motor (wajib pajak) yang belum melunasi pembayaran pajak motornya maka data kendaraan akan dihapus.

Kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor jika setelah masa berlaku STNK selama lima tahun tidak diperpanjang ditambah dua tahun tidak juga membayar pajak motornya.

Baca Juga: Nambah Lagi Daerah yang Mengadakan Pemutihan Pajak Motor 2023, Jangan Sampai Motor Jadi Bodong

Aturan baru penghapusan data kendaraan sudah sesuai dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Di dalam Pasal 74 dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Karena itu para penunggak pajak motor diharapkan bisa melunasi tunggakan pembayaran pajak motornya masing-masing.

Program pemutihan pajak motor 2023 di Sulbar sudah dimulai sejak 12 Januari 2023 dan berakhir pada 5 Maret 2023 mendatang.

Dikutip dari akun Instagram @bpkpdsulbar, program pemutihan pajak motor 2023 ini memberikan dua keringanan untuk penunggak pajak motor.

Program pemutihan pajak motor 2023 di Sulbar meliputi:

1. Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

2. Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kepemilikan Kedua (II) dan Seterusnya dari Non DC ke DC dan DC ke DC dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat.

Jangan lupa manfaatkan program pemutihan pajak motor 2023 di Sulbar sebelum data kendaraan Anda diblokir.

Data kendaraan bermotor yang sudah dihapus atau diblokir tidak bisa didaftarkan ulang.

Motor yang sudah dihapus data registrasi dan identifikasinya (Regident) akan menjadi motor bodong (ilegal).

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BPKPD_Sulbar (@bpkpdsulbar)