"Penghapusan Denda Pajak Daerah sampai dengan Tahun Pajak 2022 berlaku sampai dengan 31 Maret 2023. Ayo segera manfaatkan sebelum hilang kesempatan" demikian keterangan di akun Instagram @bppd.sidoarjo.
Dari informasi di akun Instagram tersebut, ada beberapa program penghapusan denda pajak daerah, antara lain:
- Penghapusan denda pajak parkir
- Penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Penghapusan denda BPHTB
- Penghapusan denda pajak hotel
- Penghapusan denda pajak restoran
- Penghapusan denda pajak hiburan
- Penghapusan denda pajak reklame
- Penghapusan denda pajak air dan tanah
- Penghapusan denda pajak penerangan jalan (non-PLN)
Bagi yang berencana mengurus pembebasan denda di atas, bisa langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kapupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Alamatnya di Jalan Pahlawan No.56, Sidoarjo, Telp: 031 8921914 atau bisa juga cek di akun Instagram @bppd.sidoarjo.