Pemutihan Dibuka di 4 Wilayah Motor STNK Mati 2 Tahun Gak Jadi Bodong Catat Tanggalnya Berikut Ini

Aong - Minggu, 15 Januari 2023 | 21:05 WIB
Facebook Nugi
Pemutihan pajak kendaraan dibuka di 4 wilayah motor STNK mati 2 tahun gak jadi bodong

MOTOR Plus-online.com - Pemilik motor atau mobil yang memilik STNK mati 2 tahun mulai reash takut dihapus datanya.

Pemutihan dibuka di 4 wilayah motor STNK mati 2 tahun gak jadi bodong catat tanggalnya berikut ini cepat urus.

Pemilik motor dangan STNK mati 2 tahun masih diberi kesempatan lagi agar tidak jadi bodong.

Seperti kita tahu mulai tahu 2023 pemerintah akan melakukan penghapusan data kendaraan yang STNK mati 2 tahun.

Bagi yang mau mengurus agar tak jadi bodong motor STNK mati 2 tahun segera urus di 4 wilayah ini.

Pertama, yang baru saja membuka pemutihan pajak kendaraan yaitu Pemprov Sulawe Barat atau Sulbar.

Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi atau BPKPD Sulbar menyatakan pemutihan pajak kendaraan untuk meringankan ekonomi masyarakat.

"Hadir lagi, pemberian insentif pajak kendaraan bermotor tahun 2023 di provinsi Sulawesi Barat," begitu keterangan keterangan foto akun Instagram @BPKPDsulbar.

Baca Juga: Warga Riau Girang Pemutihan Pajak Motor 2023 Kembali Digelar, Bisa TerhindarJadi Motor Bodong

Baca Juga: Tiga Wilayah Buka Pemutihan 2023 Motor STNK Mati 2 Tahun Tidak Jadi Bodong Catat Tanggal Mainnya

Kedua, pemerintah daerah Aceh, dikutip dari akun Instagram @samsat_acehutara.

Pemutihan pajak kendaraan ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 50 Tahun 2022.

Program pemutihan pajak motor di Aceh meliputi pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif.

Program pemutihan pajak motor di Aceh berlaku mulai 2 Januari 2023 sampai 28 Februari 2023 mendatang.

Pemilik motor yang belum membayarkan pajak motornya cukup membayar pokok pajak motor selama tiga tahun (bagi yang menunggak pajak motor di atas tiga tahun).

Pemutihan pajak motor di Aceh berlangsung dari tanggal 2 Januari 2023 sampai dengan 28 Februari 2023.

Mumpung masih ada waktu sampai satu bulan ke depan, penunggak pajak motor di Aceh bisa memanfaatkan program pemutihan pajak motor ini.

Ketiga, pemutihan pajak 2023 digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini dijadwalkan mulai berlaku Februari 2023 mendatang.

Untuk saat ini, kebijakan tersebut sedang dalam proses mempersiapkan administrasi, termasuk mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penghapusan denda pajak.

"Mari segera manfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini agar terhindar dari penerapan sanksi. Semoga memberi manfaat bagi masyarakat Riau," kata Gubernur Riau Syamsuar pada Selasa (10/1/2023).

Keempat, Pemprov Sidoarjo, Jawa Timur juga menggelar pemutihan pajak 2023.

Tidak hanya pemutihan pajak motor, Pemprov Sidoarjo mengadakan pemutihan pajak parkir dan pajak lainnya.

Dikutip dari akun Instagram @bppd.disoarjo, Pemprov Sidoarjo mengadakan penghapusan denda pajak daerah.

Program penghapusan denda pajak daerah ini berlangsung sampai 31 Maret 2023 mendatang.

"Penghapusan Denda Pajak Daerah sampai dengan Tahun Pajak 2022 berlaku sampai dengan 31 Maret 2023. Ayo segera manfaatkan sebelum hilang kesempatan" demikian keterangan di akun Instagram @bppd.sidoarjo.

Dari informasi di akun Instagram tersebut, ada beberapa program penghapusan denda pajak daerah, antara lain:

- Penghapusan denda pajak parkir

- Penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

- Penghapusan denda BPHTB

- Penghapusan denda pajak hotel

- Penghapusan denda pajak restoran

- Penghapusan denda pajak hiburan

- Penghapusan denda pajak reklame

- Penghapusan denda pajak air dan tanah

- Penghapusan denda pajak penerangan jalan (non-PLN)

Bagi yang berencana mengurus pembebasan denda di atas, bisa langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kapupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Alamatnya di Jalan Pahlawan No.56, Sidoarjo, Telp: 031 8921914 atau bisa juga cek di akun Instagram @bppd.sidoarjo.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular