Find Us On Social Media :

Tarif Jalan Berbayar Bakal Berlaku Juga Buat Motor, Kadishub DKI Jakarta Kasih Penjelasan

By Galih Setiadi, Selasa, 17 Januari 2023 | 07:42 WIB
Foto ilustrasi ERP. Sistem atau tarif jala berbayar akan diterapkan untuk motor, begini penjelasan Kadishub DKI Jakarta. (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget tarif jalan berbayar bakal berlaku juga buat kendaraan bermotor roda dua seperti motor, begini penjelasan Kadishub DKI Jakarta.

Bikers harus paham nih, bukan tanpa alasan Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sistem tarif jalan berbayar untuk motor.

Sistem jalan berbayar elektronik atau ERP (Electronic Road Pricing) untuk motor tercantum dalam Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE).

Dalam usulan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pengendara kendaraan bermotor/berbasis listrik yang melewati jalan berbayar akan dikenai tarif Rp 5.000 sampai denganRp 19.000.

Dalam Raperda PL2SE, ERP bakal berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul WIB.

Masih dalam rencana peraturan tersebut, sistem ERP akan ditetapkan di 25 jalan di Ibu Kota.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo memberikan penjelasan.

"Dalam usul kami, di dalam usulannya (Raperda PL2SE), roda dua (termasuk pengendara yang dikenai tarif layanan ERP)," ujarnya.

Baca Juga: Begini Tanggapan Pemotor Tentang Rencana Jalan Berbayar atau ERP di DKI Jakarta

Ia yakin, sistem jalan berbayar elektronik bisa mengurangi jumlah pengendara motor alias pemotor.