Find Us On Social Media :

Maling Motor Curi Motor Emaknya Sendiri di Sulsel, Motor Tetangga Juga Dicolong

By Yuka Samudera, Selasa, 17 Januari 2023 | 12:40 WIB
Ilustrasi maling motor. Maling motor di Sulsel nekat curi motor emaknya sendiri. Ternyata juga gasak motor milik tetangga. (TribunBatam.id)

MOTOR Plus-Online.com - Nekat banget, maling motor curi motor milik emaknya sendiri di Sulawesi Selatan. Ternyata juga curi motor milik tetangga.

Entah apa yang ada di pikiran maling motor satu ini. Sudah nekat mencuri motor milik ibunya sendiri, ternyata juga menggasak motor tetangga.

Personel kepolisian sektor Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan menangkap seorang residivis curanmor.

Mengutip dari Tribun-Timur.com, maling motor tersebut bernama Aditya Pratama alias AP (23).

Ia ditangkap ketika bersembunyi di Cabella Boribellayya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sabtu (14/1/2023) dini hari.

Penangkapan ini berawal dari laporan orang tuanya sendiri.

Hal ini seperti yang diutarakan Kapolsek Turikale Kompol Ridwan Saenong.

Ia mengatakan, AP ditangkap setelah mencuri motor milik Husnawati di parkiran RSUD Dr La Palaloi.

Baca Juga: Kejar-Kejaran Maling Motor dan Polisi di Kudus Hingga Ada Suara Tembakan, Perkara Curi Motor Trail

Husnawati sendiri tak lain adalah orang tua dari sang pelaku.

"Jadi motornya ini memiliki kunci ganda. Saat itu, pelaku mengikuti orang tuanya RSUD dr La Palaloi. Motor orang tuanya diambil pada 23 Desember 2022 kemarin," ujarnya, dikutip dari Tribun-Timur.com saat press release di Mapolsek Turikale, Senin (16/1/2023).

Setelah mencuri motor orang tuanya, pelaku meminjamkan motor tersebut ke temannya saat malam harinya.

"Tapi kita masih dalami karena sangat tidak mungkin jika hanya dipinjamkan saja. Apalagi rencananya hasil pemjualan motor akan digunakan membeli miras di malam tahun baru," ujarnya.

AP diamankan di Mapolsek Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan bersama dengan barang bukti. (TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL HIDAYAH)

Ternyata masih tidak kapok, aksi AP kembali berlanjut pada Kamis (12/1/2023).

AP mencuri motor tetangganya yang punya merek dan tipe motor sama dengan milik ibunya.

"Motor tetangganya lagi yang dicuri atas nama Fatmawati berlokasi di Jalan Jamil Dg Pabundu. Menggunakan kunci ganda milik motor orang tuanya yang tadi," ujarnya.

Tidak berhenti disitu, pelaku juga ternyata pernah mencuri satu set komputer di rumahnya.

"Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 367 subsider 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," jelasnya.

Baca Juga: Maling Motor di Semarang Gasak Honda BeAT dan 2 Lainnya, Bawa Pedang Kemana-mana Karena Hal Ini

Polisi juga berhasil mengamankan dua unit motor curian, satu set komputer, serta satu buah badik milik pelaku.

"Badik itu selalu dibawa dan digunakan pelaku jika sewaktu-waktu aksinya ketahuan," ujarnya.

Sedangkan menurut pengakuan AP, rencananya motor itu akan dijual seharga Rp 2,5 juta.

"Mau dibelikan minuman saat tahun baru. Tapi belum saya jual, saya pinjamkan sama teman saja," ujarnya.

AP juga terpaksa harus menerima timah panas pada bagian betis perkara mencoba kabur saat hendak ditangkap.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Residivis Curanmor di Maros Ditangkap Usai Gasak Motor Emak Sendiri