Find Us On Social Media :

23 Ribu Kendaraan di Ponorogo Nunggak Pajak, Aturan Data STNK Terhapus Bikin Motor Bodong Sudah Berlaku?

By Galih Setiadi, Rabu, 18 Januari 2023 | 10:00 WIB
Suasana bayar pajak. 23 ribu kendaraan di Ponorogo nunggak pajak, aturan data STNK terhapus bikin motor bodong sudah berlaku atau belum? (Kolase Surya.co.id/Pramita Kusumaningrum)

MOTOR Plus-online.com - Banyak banget, 23 ribu kendaraa nunggak pajak di Ponorogo, penerapan aturan data STNK terhapus yang bisa membuat motor bodong sudah dilakukan?

Lagi ramai soal wacana penghapusan data STNK, buat para pemilik kendaraan termasuk motor yang enggak taat pajak.

Perlu brother pahami, data STNK terhapus kalau pemilik enggak memperpanjang masa berlaku STNK 5 tahunan, dan dibiarkan mati selama 2 tahun.

Baik mobil atau motor yang datanya sudah terhapus, pemilik enggak bisa mendaftarkan kembali dan akan dianggap ilegal alias bodong.

Namun, masih banyak pemilik kendaraan yang menunggak pajak, termasuk kendaraan roda dua seperti motor.

Di Ponorogo misalnya, sebanyak 23.000 kendaraan yang masih menunggak pajak.

Hal tersebut disampaikan Kanit Registrasi dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Dwi Kustiawan.

"Dari situ (547.000 kendaraan) kurang lebih 5 persen menunggak pajak. Atau sekitar 23.000 kendaraan yang masih menunggak pajak kendaraan," ujarnya dikutip dari Surya.co.id.

Baca Juga: Motor Batal Bodong 4 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Motor 2023, Banyak yang Digratiskan

Dari 23 ribu kendaraan tersebut, sebanyak 1.000 kendaraan roda empat dan 22.000 kendaraan roda dua menunggak pajak.