Find Us On Social Media :

23 Ribu Kendaraan di Ponorogo Nunggak Pajak, Aturan Data STNK Terhapus Bikin Motor Bodong Sudah Berlaku?

By , Rabu, 18 Januari 2023 | 10:00
Suasana bayar pajak. 23 ribu kendaraan di Ponorogo nunggak pajak, aturan data STNK terhapus bikin motor bodong sudah berlaku atau belum? (Kolase Surya.co.id/Pramita Kusumaningrum)

Kalau memang diberlakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor, kemungkinan akan ada surat pemberitahuan pertama dan pemberitahuan kedua.

"Baru upaya itu sudah mentok, bisa dihapuskan," bebernya.

Kriteria lain penghapusan data registrasi kendaraan bermotor itu bila kondisi kendaraan rusak berat.

Selain itu, ada juga kendaraan yang tidak bisa digunakan kembali atau telah dicuri.

"Itu bisa diajukan untuk penghapusan data. Sanksi saat ini yang menunggak adalah mungkin denda keterlambatan pajak saja. Maksimal Rp 100 ribu," pungkasnya.

Nah, itu dia penjelasan soal aturan penghapusan data STNK, jangan salah paham ya, bro.


Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul "Wacana Hapus Data STNK Jika Pajak Mati 2 Tahun, Di Ponorogo Ada 23 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak"