Find Us On Social Media :

Ternyata Moge Bisa Bebas Masuk Jalan Tol, Bagaimana Aturannya?

By , Rabu, 18 Januari 2023 | 13:00
Ilustrasi pemotor moge melintas melalui jalan tol. (dok. MOTOR Plus Online)

Di Indonesia jalan tol khusus untuk motor sebenarnya sudah ada, seperti di jalan tol Suramadu, di Bali dan Balikpapan.

Jalan tol untuk motor ini secara fisik terpisah dengan jalan tol yang diperuntukan untuk kendaraan roda empat atau lebih.

"Mengacu dari aturan yang ada dan dengan melihat beberapa ruas jalan yang secara fisik dibatasi dengan jalan tol untuk roda empat atau lebih, maka usulan permintaan moge untuk bisa masuk jalan tol tidak berlebihan," kata dia.

Ayat (1)
Jalan tol diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan ranmor roda 4 atau lebih.

Ayat (1 a)
Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda 2 yang secara fisik terpisah dari jalan tol yang diperuntukan bagi ranmor roda 4 dan lebih.

Kemudian di dalam Undang - Undang No 38 tahun 2004 Pasal 54 tentang jalan, disebutkan:

Setiap orang dilarang mengusahakan suatu ruas jalan tol sebagai jalan tol sebelum adanya penetapan Menteri (Menteri yang berwenang).

Baca Juga: Soal Bikers Moge Minta Akses Masuk Jalan Tol, Jika Boleh Apa Syarat dan Risikonya?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dari Sisi Aturan, Moge Ingin Masuk Tol Bukan Hal Berlebihan"