Find Us On Social Media :

Ternyata Moge Bisa Bebas Masuk Jalan Tol, Bagaimana Aturannya?

By Albi Arangga, Rabu, 18 Januari 2023 | 13:00 WIB
Ilustrasi pemotor moge melintas melalui jalan tol. (dok. MOTOR Plus Online)

MOTOR Plus-Online.com - Jika dilihat dari sisi aturannya, motor gede alias moge bisa dimungkinkan bisa masuk jalan tol.

Sempat jadi perbincangan hangat terkait dengan usulan moge bisa atau boleh masuk jalan tol.

Tentu saja hal tersebut menuai pro dan kontra.

Dan brother pastinya tahu pada umumnya jalan tol hanya bisa dilalui oleh kendaraan minimal roda empat.

Nah, usulan moge agar bisa masuk jalan tol ternyata sudah diperjuangkan lama oleh para bikers yang tergabung dalam komunitas moge.

Nah, pemerhati masalah transportasi, Budiyanto, menyampaikan pandangannya terkait hal tersebut.

Menurutnya, permintaan komunitas moge merupakan dinamika yang positif, sebab merupakan bentuk partipasi masyarakat dalam penyelenggaraan lalu-lintas angkutan jalan.

"Komunitas moge tidak menuntut masuk pada semua ruas jalan tol namun pada ruas penggal jalan tertentu misal sebagian ruas jalan tol Cikampek-Karawang dan penggal jalan tol tertentu lainnya," kata Budiyanto dikutip dari Kompas.com, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga: Kenapa SIM CII Untuk Pemotor Moge 500 cc ke Atas Belum Berlaku?

"Pengendara moge pada umumnya sudah memiliki kompetensi mengemudi yang memadai sehingga jangan terlalu dikhawatirkan dari aspek keamanan dan keselamatan pada saat melintas jalan tol," kata dia.

Namun Budiyanto juga mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga dengan adanya aspirasi tersebut harus kita dudukan dari prespektif hukum dan aspek keamanan dan keselamatan.

Budiyanto mengatakan, dasar hukum motor tidak boleh masuk jalan tol tertera dalam Peraturan Pemerintah No 44 tahun 2009 tentang perubahan PP No 15 tahun 2005 tentang jalan tol.

Di Indonesia jalan tol khusus untuk motor sebenarnya sudah ada, seperti di jalan tol Suramadu, di Bali dan Balikpapan.

Jalan tol untuk motor ini secara fisik terpisah dengan jalan tol yang diperuntukan untuk kendaraan roda empat atau lebih.

"Mengacu dari aturan yang ada dan dengan melihat beberapa ruas jalan yang secara fisik dibatasi dengan jalan tol untuk roda empat atau lebih, maka usulan permintaan moge untuk bisa masuk jalan tol tidak berlebihan," kata dia.

Ayat (1)
Jalan tol diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan ranmor roda 4 atau lebih.

Ayat (1 a)
Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda 2 yang secara fisik terpisah dari jalan tol yang diperuntukan bagi ranmor roda 4 dan lebih.

Kemudian di dalam Undang - Undang No 38 tahun 2004 Pasal 54 tentang jalan, disebutkan:

Setiap orang dilarang mengusahakan suatu ruas jalan tol sebagai jalan tol sebelum adanya penetapan Menteri (Menteri yang berwenang).

Baca Juga: Soal Bikers Moge Minta Akses Masuk Jalan Tol, Jika Boleh Apa Syarat dan Risikonya?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dari Sisi Aturan, Moge Ingin Masuk Tol Bukan Hal Berlebihan"