Find Us On Social Media :

Pajak Motor Mati 15 Tahun Cuma Bayar 2 Tahun, Pemutihan Pajak Motor 2023 di Jambi

By Ahmad Ridho, Jumat, 20 Januari 2023 | 10:51 WIB
Jambi kembali menggelar pemutihan pajak motor 2023, pajak motor mati lebih dari 15 tahun cuma bayar 2 tahun saja. (Instagram @samsat.kota.jambi)

MOTOR Plus-online.com - Motor bodong bisa dihindari di program pemutihan pajak motor 2023 di Jambi.

Jambi kembali melanjutkan program pemutihan pajak motor tahun ini.

Banyak yang digratiskan untuk penunggak pajak motor dan motor bodong bisa dihindari.

Salah satu keuntungan yang didapat pemotor adalah pajak motor yang mati 15 tahun cuma bayar 2 tahun saja.

Aturan baru kepolisian pajak motor lima tahunan yang tidak dibayar ditambah tidak bayar dua tahun motor terancam bodong.

Motor bodong ketika data STNK dihapus dan tidak akan bisa diregistrasi ulang.

Sebelum data STNK dihapus dan motor jadi bodong bisa dihindari.

Caranya dengan melakukan pembayaran pokok pajak di program pemutihan pajak motor 2023.

Jambi kembali mengadakan pemutihan pajak motor 2023 bersama Aceh, Riau dan Sulawesi Barat (Sulbar).

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor 2023 Bikin Girang, Pajak Mati Lebih dari 3 Tahun Cukup Bayar 3 Tahun

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kembali mengadakan pemutihan pajak motor 2023.

Ada beberapa keuntungan yang diberikan untuk para penunggak pajak motor di Jambi.

Pemutihan pajak motor di Jambi berlangsung dari tanggal 6 Januari sampai 6 April 2023 mendatang.

Pemprov Jambi memberikan beberapa keringanan diantaranya:

1. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

2. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II)

4. Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II)

5. Pembebasan pokok pajak kendaraan (Kendaraan yang mati 2 tahun sampai 15 tahun ke atas cukup bayar 2 tahun)

Baca Juga: Motor Batal Bodong 4 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Motor 2023, Banyak yang Digratiskan

Dikutip dari Tribun Tanjabbar, UPTD Samsat Tanjabbar kembali membuka pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahap I.

Momen pemutihan PKB menjadi bisa dimanfaatkan masyarakat mengurangi beban pembayaran denda.

Tapi sampai sekarang belum begitu banyak yang melakukan pemutihan PKB tahap I.

Teddy Pribadi Kepala UPTD Samsat Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) mengatakan, sejak dibuka hingga kini antusias masyarakat masih rendah.

"Diimbau kepada masyarakat Tanjabbar untuk dapat memanfaatkan momen ini, karena pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam satu tahun hanya satu kali," jelasnya.

Teddy Pribadi melanjutkan, capaian PKB tahap II tahun 2022 lalu, UPTD Samsat yang ia pimpinnya mampu meraup PKB sebesar Rp. 2.922.564.500 miliar.

"Dengan rincian 3877 roda empat sebesar Rp 1.086.165.500 dan 595 roda dua dengan capaian sebesar Rp. 1.836.399.000," tambahnya.

"Dengan taatnya masyarakat membayar pajak dapat membangun Negeri Jambi terkhusus di Kabupaten Tanjabbar," tutupnya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh SAMSAT KOTA JAMBI (@samsat.kota.jambi)