Find Us On Social Media :

Terbaru Polisi Incar 4 Pelanggaran Lalu Lintas Pakai Tilang Manual Siapkan Uang Rp 500 Ribu Sekali Kena

By Aong, Senin, 23 Januari 2023 | 12:00 WIB
Resi tilang manual diberlakukan lagi mengincar pelanggaran tertentu (Facebook Sahabat Marjinal)

MOTOR Plus-online.com - Polri kembali menerapkan tilang manual dan polisi bisa menghentikan pengendara yang melakukan pelanggaran.

Terbaru polisi incar 3 pelanggaran lalu lintas pakai tilang manual siapkan uang Rp 500 ribu sekali kena bayar denda.

Seperti diketahui sebelumnya, tilang manual dihapus sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pelanggar lalu lintas akan dijaring secara elektronik dengan menggunakan kamera ETLE statis serta mobile.

Namun kini tilang manual diberlakukan lagi untuk menyasar pelanggaran yang tidak bisa terdeteksi tilang elektronik atau ETLE.

Adapun pelanggaran yang bisa ditilang manual oleh polantas yaitu pengendara yang menggunakan knalpot bising, tanpa pelat nomor dan nomor polisi palsu.

Selain itu Polantas juga bisa menilang manual pengendara yang ugal-ugalan dan kendaraan yang melebihi bobot muatan.

Adapun jika melanggar pelanggaran yang bisa ditilang manual berikut ini besar dendanya:

Baca Juga: Ini Alasan Tilang Manual Tetap Harus Ada Bersamaan Dengan ETLE

Baca Juga: Gawat Nih Kena Tilang Elektronik Bisa Berakibat SIM Tidak Bisa Diperpanjang