Find Us On Social Media :

Dirgakkum Korlantas Polri Bilang Pemotor Kena Tilang Elektronik Masih Bisa Tidur Nyenyak

By Ahmad Ridho, Selasa, 24 Januari 2023 | 20:21 WIB
Ilustrasi, para pemotor yang melanggar lalu lintas tidak bisa sekaligus dikirim surat tilang elektronik, hal ini disampaikan Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Aan Suhanan. (Surya.co.id/Samsul Hadi)

MOTOR Plus-online.com - Pemotor kena tilang elektronik masih bisa senyum, surat tilang tidak bisa dikirim ke rumah.

Hal ini disampaikan Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Aan Suhanan.

Aan Suhanan mengaku kalau untuk saat ini pemotor yang terekam kamera tilang elektronik masih bisa santai.

Surat tilang elektronik tidak bisa langsung di kirim ke rumah pemotor yang melakukan pelanggaran.

Walaupun pelat nomor sudah terekam kamera tilang elektronik, polisi tidak bisa langsung mengirim surat tilang.

Alasannya diungkap Dirgakkum Korlantas Polri, kenapa surat tilang tidak langsung bisa dikirim ke rumah pelanggar lalu lintas.

Sejak tilang manual tidak diperbolehkan, kepolisian resmi beralih ke tilang elektronik.

Untuk mendukung proses tilang elektronik, dipasang kamera ETLE dibeberapa titik.

Baca Juga: Pemotor Waspadalah, 9 Pelanggaran yang Bisa Terciduk Tilang ETLE

Selain kamera statis (ETLE), polisi juga dibekali kamera tilang di jaket dan helm (body cam).

Polisi akan berkeliling dan merekam pemotor yang melanggar lalu lintas.

Namun demikian, polisi masih kesulitan untuk mengirim surat tilang elektronik ke rumah pemotor.

Hal ini dikarenakan keterbatasan anggaran.

Dari banyaknya pemotor atau pengemudi mobil yang melanggar lalu lintas hanya 10 persen yang dapat surat tilang elektronik.

"Untuk pelanggar lalu lintas tidak semuanya dikirim surat tilang elektronik. Karena dalam hal ini masih ada keterbatasan anggaran. Dari keseluruhan pelanggar lalu lintas hanya 10 persen saja," tegas lulusan Akpol tahun 1988 ini, dikutip dari Live Facebook MOTOR Plus.

Namun demikian, polisi terus menghimbau agar semua pengguna jalan agar tertib berlalu lintas.

Sanksi untuk pelanggar lalu lintas juga terhitung berat dan dendanya berbeda-beda tergantung jenis pelanggarannya.

Karena belum maksimalnya proses pengiriman surat tilang manual, makanya wacana tilang manual kembali muncul.

Baca Juga: Gawat Nih Kena Tilang Elektronik Bisa Berakibat SIM Tidak Bisa Diperpanjang

"Karena soal anggaran sehingga keterbatasan soal pengiriman surat konfirmasi tilang elektronik, akhirnya muncul rencana diadakannya lagi tilang manual," lanjut Aan Suhanan.

Kepolisian terus mengembangkan sistem untuk proses pengiriman surat konfirmasi tilang elektronik salah satunya lewat email.

Nantinya diharapkan pemotor atau pemilik mobil bisa mengunduh aplikasi ETLE Mobile.

Jika melakukan pelanggaran lalu lintas akan dapat notifikasi lewat email dan bisa segera dilakukan pembayaran dendanya sesuai dengan pelanggaran.

Saat ini di seluruh Indonesia sudah terpasang kurang lebih 800 kamera tilang elektronik (ETLE).

Sementara jumlah pelanggar lalu lintas per tahun mencapai 24 juta.