Find Us On Social Media :

Pemutihan Pajak 2023 Minta Distop Depdagri, Kendaraan STNK Mati 2 Tahun Datanya Dihapus Permanen

By Aong, Minggu, 29 Januari 2023 | 12:00 WIB
Pemutihan pajak 2023 minta distop Depdagri, kendaraan STNK mati 2 tahun terancam bodong (MOTOR Plus-online/ A. Ridho)

MOTOR Plus-online.com - Kebijakan relaksasi atau pembebasan denda pajak kendaraan dihimbau dihentikan.

Pemutihan pajak 2023 minta distop Depdagri, kendaraan STNK mati 2 tahun datanya dihapus permanen jadi bodong. 

Depdagri atau departemen dalam negeri meminta pemerintah daerah tak lagi membuka permutihan pajak 2023 khsusus kendaraan.

Katanya penghapusan pemutihan pajak kendaraan agar kebijakan penghapusan data STNK mati 2 tahun jadi efektif.

Dihapusnya data STNK mati 2 tahun diharapkan meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan guna membayar pajak.

Karena kondisi sekarang kepatuhan bayar pajak kendaraan bermotor masih rendah di Indonesia.

Pihak Korlantas Polri menyebut sekitar 50 persen kendaraan bermotor Indonesia masih menunggak pajak.

Rencana dihapusnya data kendaraan STNK mati 2 tahun bukan diblokir yang bisa dibuka lagi namun permanen.

Baca Juga: Pemutihan Pajak 2023 Cek Daftar Wilayah Seluruh Indonesia dan Catat dari Tanggal Berapa Dimulainya

Baca Juga: 5 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Motor 2023, Sidoarjo dan Jambi Paling Lama Masa Berlakunya