Find Us On Social Media :

Pemutihan Pajak Motor 2023 Jangan Sampai Lewat, Begini Cara Hitung Pajak Mati 2 Tahun

By Ahmad Ridho, Sabtu, 28 Januari 2023 | 19:20 WIB
Cara mudah hitung pajak motor mati dua tahun, pemutihan pajak motor 2023 masih berlangsung lama. (MOTOR Plus-online/ A. Ridho)

Bagi penunggak pajak motor harus tahu besaran denda dan biaya bayar pajak motor mati dua tahun.

Berikut ini cara hitung denda pajak motor yang telat bayar satu hari sampai tiga tahun.

- Denda keterlambatan 2 hari-1 bulan dikenakan denda 25 persen.

- Denda keterlambatan 2 hari-1 bulan = PKB x 25 persen

- Denda keterlambatan 2 bulan = PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ

- Denda keterlambatan 3 bulan = PKB x 25 persen x3/12 + denda SWDKLLJ

- Denda keterlambatan 6 bulan = PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ

- Denda keterlambatan 1 tahun = PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

- Denda keterlambatan 2 tahun = PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

- Denda keterlambatan 3 tahun = PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Penunggak pajak motor harus tahu, denda SWDKLLJ untuk motor Rp 32 ribu dan mobil Rp 100 ribu.