Find Us On Social Media :

Pajak Motor Dibiarkan Mati Polisi Kasih SP 1, Jangan Harap Pajak Motor Bisa Dihidupkan Lagi

By Ahmad Ridho, Rabu, 1 Februari 2023 | 09:14 WIB
Sebelum data STNK motor dihapus polisi kasih surat pemberitahuan pertama (SP 1) sebelum motor benar-benar bodong permanen. (Facebook @kusno)

MOTOR Plus-online.com - Tegas tindakan polisi terhadap penunggak pajak motor, jangan harap motor bisa registrasi ulang.

Rencana penghapusan data STNK (registrasi dan identifikasi) kian ramai.

Peringatan ini khusus diberikan untuk pemotor yang menungak pajak kendaraan sampai tujuh tahun.

Lima tahun masa aktif pajak tidak dibayarkan, ditambah dua tahun kemudian tetap belum bayar pajak, data STNK dihapus.

Motor bodong karena data STNK sudah dihapus dan jangan harap bisa registrasi ulang kembali.

Motor yang sudah dihapus data STNK-nya tidak bisa dikendarai di jalan raya.

Jika ketahuan, polisi akan menyita motor bodong.

Kesempatan motor batal bodong saat ini melalui program pemutihan pajak motor 2023.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Nekat Diabaikan, Motor jadi Bodong Selamanya

Tercatat ada lima daerah yang kembali menggelar pemutihan pajak motor 2023.

Aceh, Riau, Jambi, Sidoarjo dan Sulawesi Barat kembali memberikan ampunan untuk para penunggak pajak motor.

Tapi harus dipahami, sebelum data STNK motor dihapus polisi akan memberikan surat pemberitahuan pertama (SP 1).

Terkait pemberian SP 1 ini dikatakan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus.

Aturan pemberian surat pemberitahuan pertama (SP 1) ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.

"Terkait penghapusan data STNK motor sudah dibuka, itu (STNK) bukan diblokir tapi dihapus. Dan kalau dihapus berarti hilang," tegas Yusri Yunus dikutip dari laman Korlantas Polri.

Aturan penghapusan data STNK motor jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74, dilakukan ketika pemilik kendaraan (motor dan mobil) tidak melakukan registrasi ulang (membayar pajak) selama dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Teknis sebelum data STNK motor dihapus, polisi akan memberikan surat peringatan (SP 1) selama lima bulan pertama.

Baca Juga: Asyik, 5 Daerah Gelar Pemutihan Pajak 2023, Pajak STNK Mati Bisa Diurus Nih

Kemudian STNK motor akan diblokir selama satu bulan.

Jika tidak ada respon atau belum membayar pajak motor selama waktu yang ditentukan, data STNK motor akan dihapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.

Tahap selanjutnya adalah menghapus data STNK (registrasi dan identifikasi) motor secara permanen.

Motor yang data STNK dihapus permanen otomatis jadi bodong (ilegal).

Data STNK (registrasi dan identifikasi) motor yang sudah dihapus tidak bisa diregistasi atau didaftarkan ulang kembali.