Find Us On Social Media :

Waduh, Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik, Berlaku Juga Buat Motor?

By Ardhana Adwitiya, Senin, 6 Februari 2023 | 08:55 WIB
Ilustrasi parkir motor. Tarif parkir di DKI Jakarta akan naik di 11 lokasi. (TribunJakarta.com)

MOTOR Plus-online.com -  Tarif parkir di Jakarta bakal naik untuk mobil, apakah akan berlaku juga buat motor?

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menerapkan beberapa lokasi parkir dengan tarif yang tidak berinsentif (disinsentif) alias bertarif tinggi.

Rencananya Pemprov DKI akan menambah 6 lokasi parkir bertarif tinggi baru, yang sebelumnya cuma ada 5 lokasi.

Artinya bakal ada 11 lokasi parkir tak berinsentif di Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo berujar, tarif parkir tinggi berlaku khusus bagi kendaraan bermotor roda empat alias mobil yang tak lulus uji emisi.

"Saat ini, ada tambahan enam lokasi parkir sehingga sekarang ada 11 lokasi parkir yang ditetapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi," ujar Syarfrin dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/2/2023).

Sementara untuk kendaraan roda dua alias motor belum berlaku.

Syafrin menjelaskan, penambahan lokasi parkir bertarif tinggi tersebut dilakukan untuk mengatasi kemacatan di Ibu Kota, serta untuk memininalisir polusi udara.

Baca Juga: Penasaran, Update Tarif Parkir Motor di Bandara Soekarno-Hatta Tahun 2023

"Kami harap kebijakan disinsentif ini bukan hanya menangani persoalan transportasi, tapi turut mendukung upaya menjaga Jakarta dari polusi," lanjutnya.

Mobil yang lulus uji emisi dikenai tarif parkir normal Rp 5.000 per jam, sementara mobil yang tak lulus uji emisi dikenai tarif parkir tertinggi Rp 7.500 per jam.

Pengenaan tarif tertinggi secara umum tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Dalam Pasal 17 Pergub Nomor 66 Tahun 2020 menyebutkan, setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi.

Untuk sementara, disinsentif tarif parkir hanya diterapkan bagi jenis kendaraan mobil, berdasarkan Pergub Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

Berikut 11 tempat parkir bertarif tinggi yang diterapkan di lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta:

1. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat

2. Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan

3. Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat

4. Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan

5. Plaza Interkon, Jakarta Barat

6. Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat

7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat

8. Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat

9. Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan

10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat

11. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Biaya Parkir 11 Titik di Ibu Kota Akan Lebih Mahal dari Biasanya"