Find Us On Social Media :

Waspada, Di Bogor Polisi Akan Tertibkan Motor Modifikasi Yang Pakai Knalpot Racing

By Indra Fikri, Senin, 6 Februari 2023 | 16:45 WIB
Ilustrasi foto. Polisi akan tertibkan motor modifikasi yang menggunakan knalpot racing di Bogor. (Tribun Jateng)

MOTOR Plus-online.com - Kepolisian dari Polresta Bogor Kota akan menertibkan motor modifikasi yang menggunakan knalpot racing.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

"Menggunakan knalpot brong akan mengganggu ketertiban. Jadi sudah seharusnya ditertibkan," buka Bismo, dikutip dari Wartakotalive.com.

Bismo mengungkapkan, bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasinya sesungguhnya itu adalah sebuah pelanggaran.

Sehingga diharapkan bisa memahami aturan dan tidak protes saat dilakukan penertiban.

"Melanggar aturan, jadi masyarakat wajib memahaminya," tambahnya.

Bismo menegaskan, pihaknya tidak main-main dan akan tegas menegakkan aturan, jika di wilayahnya ditemukan pemotor yang masih ngeyel pakai knalpot racing bersuara bising.

"Saya sudah memerintahkan Kasat Lantas untuk melaksanakan penertiban terhadap knalpot brong, bilaamana kedapatan agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Bismo.

Baca Juga: Polisi Tahan Motor Modifikasi Yang Pakai Knalpot Racing di Jalan Sudirman Thamrin

Pelanggaran penggunaan knalpot racing dengan suara bising tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pada Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3).

Pasal 285 ayat (1) tersebut berbunyi, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat (3) Jo. Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Sementara itu pada Pasal 106 ayat (3) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.

Saat menilang, polisi akan menetapkan rasio kepatuhan lalu lintas di jalanan bagi kendaraan yang mengganti knalpot standar ke knalpot bising.

Selain sanksi denda dari penilangan, polisi akan bawa motor yang dimodifikasi menggunakan knalpot racing ke kantor polisi.

Sementara itu, pemilik kendaraan harus mengambilnya untuk diganti dengan knalpot standar.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Siap-siap, Penggunaan Knalpot Racing Bakal Ditertibkan di Kota Bogor