Find Us On Social Media :

Catat, Operasi Keselamatan Jaya 2023 Digelar, Naik Motor Tanpa Helm dan Lawan Arus Ditindak

By Yuka Samudera, Selasa, 7 Februari 2023 | 13:33 WIB
Ilustrasi. Bikers catat, Operasi Keselamatan Jaya 2023 digelar mulai 7 Februari 2023 ini. (Twitter/TMCPoldaMetro)

MOTOR Plus-Online.com - Bikers simak, Operasi Keselamatan Jaya 2023 digelar, berkendara motor tanpa helm dan nekat lawan arus bakal ditindak.

Siap-siap, pengendara motor dan mobil musti lebih taat karena Operasi Keselamatan Jaya 2023 bakal diadakan Kepolisian.

Mengutip Kompas.comKorlantas Polri resmi mengadakan Operasi Keselamatan 2023.

Operasi Keselamatan 2023 ini mengusung tema ‘Keselamatan Lalu Lintas yang Pertama dan Utama’.

Rencananya, operasi tersebut bakal diadakan selama dua pekan atau sampai Senin (20/2/2023) mendatang.

Beberapa penindakan yang akan dilakukan polisi mengutamakan aspek preventif, edukatif, dan persuasif.

“Untuk pelaksanaan ini dilaksanakan adalah kegiatan preentif, preventif, terutama edukasi masyarakat tentang pentingnya keselamatan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, dikutip dari Kompas.com

Ia menjelaskan, ada beberapa jenis pelanggaran yang jadi sasaran utama penindakan dalam Operasi Keselamatan Jaya 2023.

Baca Juga: Razia Operasi Keselamatan Jaya 2023 Mulai Hari Ini, Ada Tilang Manual?

Pelanggaran ini jadi sasaran utama akibat menyebabkan kecelakaan hingga fatalitas di Jalan Raya.

“Sasaran utama adalah melawan arus, tidak menggunakan helm, pengemudi di bawah umur," jelasnya.

"Memang ini sasaran yang banyak terjadi kecelakaan yang mengakibatkan fatalitas korban di jakarta. Ini akan kita lakukan selama tujuh hari,” ujar Latif.

Selain itu, strobo dan sirene yang tidak sesuai peruntukannya di jalan raya juga jadi fokus utama dalam penindakan.

“Kemudian strobo juga menjadi sasaran untuk penertiban dari pada Operasi Keselamatan 2023,”ujar Latif.

Sekedar informasi, penggunaan lampu rotator, strobo, dan sirene pada kendaraan bermotor di jalan raya memiliki aturan serta ketentuannya tersendiri, tidak boleh sembarangan.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pada Pasal 134 dan 135.

Jika digunakan secara bebas dan untuk keperluan pribadi, petugas kepolisian bisa menindaknya secara tegas.

Baca Juga: Razia Serentak Mulai Hari Ini Dalam Operasi Keselamatan 2023 Polisi Mengincar Tiga Pelanggaran Utama

Apalagi mulai banyak oknum yang menjual aksesori tersebut tanpa tanggung jawab.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Operasi Keselamatan Jaya 2023, Polisi Bakal Tindak Pengendara yang Pakai Strobo"