Find Us On Social Media :

Ada Korban Kecelakaan di Jalan Jangan Langsung Ditolong, Pemotor Bisa Dipenjara

By Ahmad Ridho, Selasa, 14 Februari 2023 | 11:01 WIB
Ilustrasi, korban kecelakaan harus ditolong atau dibiarkan, salah penanganan bisa dipenjara. (Istimewa/Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Menolong korban kecelakaan jangan sembarangan, salah penanganan bisa masuk penjara.

Sering dijumpai insiden kecelakaan di jalan raya.

Biasanya pemotor yang terlibat kecelakaan terkapar dan butuh pertolongan.

Tapi ingat untuk pemotor yang kebetulan melintas jangan langsung ditolong.

Asal menolong korban kecelakaan bisa fatal, pemotor bisa masuk penjara.

Menolong korban sembarangan malah bisa menyebabkan korban semakin parah bahkan fatal.

Lalu sebaiknya bagaimana saat melihat ada korban kecelakaan di jalan.

Harus ditolong atau dibiarkan saja di jalan?

Baca Juga: Ini Permintaan Keluarga Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Usai Temui Kapolda Metro Jaya

Menolong korban kecelakaan ternyata ada aturannya.

Kalau sampai membahayakan nyawa korban kecelakaan, bisa kena denda sampai masuk penjara.

Aturan menolong orang yang membutuhkan pertolongan ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 531.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa barang siapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak mengkhawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500 Jika orang yang perlu ditolong itu mati.

Memang angka dendanya kecil sebab ini merupakan Pasal lama.

Namun pasal ini diberikan catatan mengenai penggunaannya, apabila seseorang hendak memberikan pertolongan kepada orang yang mengalami kecelakaan.

Saat menolong, pemotor sebaiknya menyadari bahwa tindakan tersebut tidak membahayakan dirinya dan korban yang ditolong.

Misal, sesorang tidak dapat menolong korban dengan tenaganya sendiri, maka dia harus meminta bantuan kepada orang lain yang dianggap bisa membantu, seperti menelepon petugas medis atau kepolisian.

Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari Bisa Dipenjara 3 Tahun Atau Denda Hingga Rp 75 Juta

Lain halnya jika seseorang secara sadar dapat dan mampu, baik fisik maupun ketrampilan.

Menolong orang lain yang sedang dalam bahaya dan tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain lalu tidak mencari pertolongan atau memberi pertolongan, maka orang tersebut dapat dikenakan pasal ini.

Bisa dibilang kalau pemotor ketemu seseorang dalam keadaan bahaya atau jadi korban kecelakaan harus segera ditolong.

Bisa dengan menghubungi nomor darurat 119 (ambulance) untuk mendapat arahan petugas dan melaporkan kepada petugas.

Atau kalau memiliki ketrampilan pertolongan pertama pada kecelakaan dapat mengevakuasi korban.

Harus diingat ini berlaku untuk korban kecelakaan luka berat.