Find Us On Social Media :

2 Ribuan Liter Pertalite yang Ditimbun Diamankan, Polda Bangka Belitung Ungkap Faktanya

By Galih Setiadi, Selasa, 14 Februari 2023 | 19:55 WIB
Foto ilustrasi jeriken. Sejumlah ribuan Pertalite yang ditimbun berhasil diamankan, ini fakta disampaikan Polda Bangka Belitung. (Ditkrimsus Polda Babel)

MOTOR Plus-online.com - Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan 2 ribuan Pertalite yang ditimbun di sebuah gudang, ini faktanya.

Sebuah gudang yang berada di Selan, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung digerebek polisi.

Penangkapan pelaku berlangsung pada Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

Masing-masing pelaku yang berhasil diamankan berinisian AS dan AM.

2 orang diamankan dengan barang bukti ribuan liter minyak dan sejumlah kendaraan.

Barang bukti yang diamankan antara lain, 2 unit mobil pickup Futura ST 150 merk Suzuki berwarna hitam, 2 unit sepeda motor merk Suzuki Thunder berwarna biru.

Ada juga Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite yang terbagi dalam 65 jeriken sebanyak 1.274 liter dan 85 jeriken yang berisikan 1.600 liter.

Selain itu juga diamankan 1 buah handphone merk Redmi 9 berwarna abu-abu.

Baca Juga: Timbun 19 Jerigen Pertalite, Warga Situbondo Diciduk Polisi, Modus Beli Pakai Motor

Hal tersebut dijelaskan Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Maladi, di Mapolda, Senin (13/2/2023).

"Kedua pria yang berhasil diamankan oleh anggota Opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel yakni AS dan AM, merupakan sopir. Keduanya diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi," ujarnya mengutip Kompas.com.

Sebelumnya para pelaku telah diintai hingga akhirnya diketahui lokasi BBM yang diduga berasal dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Dari kendaraan yang digunakan, polisi menduga pembelian BBM ilegal ini dilakukan dengan cara berulang atau disebut dengan istilah mengerit.

Tim penyidik berpedoman pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Untuk perkara keduanya, saat ini sudah ditingkatkan ke proses Penyidikan serta sudah diterbitkan Laporan Polisi di Direktorat Polairud Polda Babel," terang Maladi.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gudang Penimbunan BBM Subsidi di Bangka Digerebek, 2.874 Liter Pertalite Diamankan"