Find Us On Social Media :

Selagi Gratis Pajak Mati Lama Tak Perlu Bayar dan Bebas Denda, Pemutihan STNK Dibuka di Tiga Daerah

By Aong, Rabu, 15 Februari 2023 | 20:20 WIB
Pajak mati lama buruan urus, gratis dan bebas denda di pemutihan 2023 (Facebook Sila Amanda)

MOTOR Plus-online.com - Guna meringankan masyarakat dibuka dispensasi bayar pajak kendaraan di tahun ini.

Selagi gratis pajak mati lama tak perlu bayar dan bebas denda, pemutihan STNK dibuka di tiga daerah cepat ikuti.

Masyarakat yang menunggak pajak kendaraan mati lama dimanja dengan diberi program gratis bayar PKB dan tak ada denda.

Pemutihan pajak kendaraan 2023 bertujuan agar tidak banyak kendaraan yang jadi bodong di tahun ini.

Sebab seperti diketahui mulai tahun 2023 ini akan diberlakukan penerapan UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas Pasal 74.

Disebutkan bahwa kendaraan dengan STNK mati 2 tahun berturut datanya akan dihapus.

Tidak main-main karena penghapusan data kendaraan tersebut sifatnya permanen tidak bisa dipulihkan.

Meskipun dilakukan daftar ulang tidak akan bisa karena berlaku selamanya data kendaraan akan hilang dan jadi bodong.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor 2023 Tebar Diskon dan Berbagai Keringanan, Tinggal 13 Hari Lagi

Baca Juga: Update Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Simak Jadwal Nasional Delapan Wilayah Kini Sudah Buka Duluan