Find Us On Social Media :

Baru Tahu SWDKLLJ di STNK Bisa Dicairkan Sampai Rp 50 Juta, Siapkan KTP dan KK

By Ahmad Ridho, Sabtu, 18 Februari 2023 | 11:40 WIB
Setiap tahun bayar pajak motor dikenakan biaya SWDKLLJ dan bisa dicairkan sampai Rp 50 juta. (MOTOR Plus-online/ Tribunnews)

Dikutip dari jasaraharja.co.id, Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi untuk pengguna jalan.

Biaya SWDKLLJ setiap tahun saat bayar pajak Rp 35 ribu dan bisa dicairkan sampai Rp 50 juta. (MOTOR Plus-online/Galih)

Penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi sampai pejalan kaki bisa mendapat asuransi kecelakaan.

Tapi ingat tidak semua kasus kecelakaan lalu lintas bisa ditanggung Jasa Raharja.

Korban yang behak menerima santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan.

Penumpang bus, pesawat atau kapal feri akan mendapat santunan ganda jika jasadnya tidak ditemukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN).

Ada tiga jenis kecelakaan yang tidak mendapat santunan Jasa Raharja:

1. Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan kendaraan bermotor

Baca Juga: Pemutihan Tahap 2 Telah Dibuka Bebas Denda Pajak Kendaraan Gratis Balik Nama dan Tanpa Denda SWDKLJ

2. Korban kecelakaan baik motor atau pejalan kaki yang menerobos perlintasan kereta api (KA)