Find Us On Social Media :

Ingat Semua Pemilik SIM Dapat Mencairkan Uang Rp 2 Sampe 4 Juta Dari Dana Asuransi Ketika Pembuatan

By Minggu, 19 Februari 2023 | 08:15
Pemilik SIM yang punya kartu asuransi bisa mencairkan uang sampai Rp 4 juta (Kompas.com)

Kartu asuransi itu berlaku sama dengan SIM, yakni selama lima tahun.

Pemegang SIM A/B yang meninggal karena kecelakaan lalu lintas mendapat maksimal pertanggungan Rp 4.000.000 dan pemegang SIM C Rp 2.000.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Sia-siakan Asuransi untuk Pemegang SIM".