Find Us On Social Media :

Kemenperin Sebut Subsidi Motor Listrik Bakal Seleksi Penerima, Tidak Semua Dapat?

By Wisnu Andebar,Yuka Samudera, Selasa, 21 Februari 2023 | 18:40 WIB
Ilustrasi motor listrik. Akan ada seleksi penerima subsidi motor listrik yang diadakan Kemenperin. (Yuka S./MOTOR Plus)

MOTOR Plus-Online.com - Soal subsidi motor listrik, Kemenperin bakal adakan seleksi penerima, enggak semua dapat nih?

Kabar tentang insentif atau subsidi motor listrik kian berkembang, namun Kemenperin sebut akan seleksi penerima subsidi ini?

Sementara itu, kabar soal subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta akan berlaku pada Maret 2023.

Tetapi saat prosesnya nanti, ternyata tidak semua bakal menerima subsidi motor listrik ini.

Sekedar informasi, untuk pembelian motor listrik akan disubsidi sebesar Rp7 juta per unit.

Sedangkan untuk konversi motor konvensional ke listrik dapat subsidi sebesar Rp 5 juta per unit.

Hal ini diutarakan oleh Taufik Bawazier, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Ia mengatakan, pihaknya mendorong agar insentif kendaraan listrik bisa diberikan kepada orang yang tepat.

Baca Juga: Mantab, Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Berlaku pada Maret 2023

"Artinya yang memang betul-betul dia mau beli motor listrik tapi duitnya pas-pasan," jelas Taufik di IIMS 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2023) dikutip dari GridOto.

Ia menambahkan, tidak sembarang orang bisa menerima subsidi kendaraan listrik yang dikasih oleh pemerintah.

"Untuk datanya kan ada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dari data itu bisa dilihat siapa saja yang memang layak untuk diberikan insentif untuk beli kendaraan listrik," jelasnya lagi.

Motor listrik Yadea di IIMS 2023 (Motor Plus/ Erwan)

Menurut Taufik, subsidi kendaraan listrik ini tentu sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Untuk Transportasi Jalan.

Ia menambahkan, hingga saat ini registrasi KBLBB sejak 2015 hingga 6 Februari 2023 telah mencapai 49.332 unit.

Total jumlah itu terdiri dari motor sebanyak 36.828 unit, mobil penumpang 12.126 unit, roda 3 sebanyak 291 unit, bus 77 unit, dan mobil barang 10 unit.

Di sisi lain, Kemenperin menargetkan jumlah mobil listrik di Indonesia dapat mencapai 600 ribu unit pada 2023 dan 9 juta unit untuk motor listrik.