Find Us On Social Media :

5 Singkatan di STNK, Wajib Tahu Sebelum Bayar Pajak Motor

By Erwan Hartawan, Rabu, 22 Februari 2023 | 07:47 WIB
Singkatan yang terdapat di STNK (Motor Plus/ Erwan)

BBN KB adalah singkatan dari Balik Nama Kendaraan.

Adapun besaran BBN KB yakni 10 persen dari harga (off the road)/ harga faktur untuk motor baru.

Adapun untuk motor bekas sebesar 2/3 pajak pokok atau PKBnya.

2. PKB

PKB singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor.

Adapun besaran PKB yaknu 1,5 persen dari nilai jual motor.

PKB bersifat menurun tiap tahunnya sejalan dengan nilai penyusutan dari motor tersebut.

Baca Juga: Sekarang Paham STNK Motor Ada Dua Lembar Warna Hijau dan Cokelat, Perbedaan Jarang Diketahui

3. SWDKLLJ

SWDKLLJ merupakan siangkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.

Saat ini SWDKLLJ dikenakan besaran Rp 35.000

4. Biaya ADM STNK

Biaya ADM STNK adalah biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Ini merupakan biaya yang akan dikenakan saat pergantian pelat nomor 5 tahun sekali dan balik nama kendaraan.

Baca Juga: Sekarang Paham STNK Motor Ada Dua Lembar Warna Hijau dan Cokelat, Perbedaan Jarang Diketahui

5. Biaya ADM TNKB

Biaya ADM TNKB adalah biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Hal ini juga akan berlaku saat melakukan pergantian pelat nomor 5 tahun seklai dan balik nama kendaraan.