Selain itu, penerimaan pemutihan berdasarkan Pergub Aceh No. 50 Thn 2022, dari 2 Januari s/d 22 Feb 2023 berjumlah 2.243 unit kendaraan.
"Sementara yang sudah menerima manfaat pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dengan rincian kendaraan roda empat 429 unit dan ke daraan roda dua 1.814 unit," ungkap Chaidir.
Sebagai informasi, pemutihan pajak kendaraan di Aceh berlaku sampai 28 Februari 2023 dengan sejumlah keringanan.
Sampai 28 Februari 2023, pemutihan pajak kendaraan 2023 di Aceh ada beberapa keringanan. (Instagram.com/samsat_acehbesar)
Brother yang tinggal di wilayah Aceh, jangan sampai lewatkan kesempatan ini ya.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul "Ini Jumlah Kenderaan yang Urus Pemutihan di Samsat Lhokseumawe"