Find Us On Social Media :

Awas Bro, Jika Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik Bisa Bikin Repot

By Indra GT, Sabtu, 25 Februari 2023 | 06:55 WIB
Lakukan pembayara denda tilang elektronik agar tidak repot bayar pajak STNK (MOTOR Plus-online.com)

MOTOR Plus-online.com - Jika tidak melakukan pembayaran denda tilang elektronik malah bikin repot.

Segala urusan bisa dilakukan secara online tapi tidak untuk brother yang tidak melakukan pembayaran denda tilang elektronik.

Pihak kepolisian memberikan tenggang waktu 14 hari kerja setelah surat konfirmasi terkirim untuk melakukan penyelesaian pembayaran denda tilang elektronik.

Jika tidak melakukan pembayaran denda tilang elektronik maka STNK akan diblokir oleh sistim secara otomatis.

Walaupun sudah melakukan konfirmasi bukan berarti sudah aman STNK tidak diblokir jika belum bayar denda tilang elektronik.

"Dalam tenggang waktu 14 hari maka STNK secara otomatis akan diblokir oleh sistim" beber Aiptu Bayu Novianto, Bamin Tilang Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat.

"Untuk membuka blokir STNK pelanggar harus datang ke Kantor Polisi yang menerbitkan surat konfirmasi" kata Bayu saat berjumpa MOTOR Plus-online.com hari Kamis (23/02).

"Kita akan terbitkan surat pembukaan pemblokiran STNK untuk dibawa pelanggar ke kantor Samsat" ungkapnya.

Baca Juga: Tinggal 3 Hari Pemutihan 2023 Pajak Mati Lama Digratiskan Cepat Urus STNK Mati 2 Tahun akan Dihapus

Baca Juga: Kasus Debt Collector Makin Memanas, Motor Kredit Nunggak Cicilan STNK Diblokir

"Setelah buka blokir maka lakukan pembayaran denda tilang elektronik dengan masuk ke halaman https://tilang.kejaksaan.go.id/ baru bisa bayar pajak" tutupnya.