Find Us On Social Media :

Izinkan Anak di Bawah Umur Kendarai Motor, Orangtua Dicap Memberi Mesin Pembunuh

By Albi Arangga, Sabtu, 25 Februari 2023 | 14:20 WIB
Ilustrasi anak di bawah umur mengendarai motor, sudah menjadi tanggung jawab orangtua untuk melarangnya. (dok. MOTOR Plus-Online)

MOTOR Plus-Online.com - Orangtua dianggap memberi mesin pembunuh jika mengizinkan anak di bawah umur mengendarai motor.

Fenomena anak di bawah umur mengendarai motor harus disadari sebagai hal yang tak wajar.

Bagaimana pun juga, anak di bawah umur mengendarai motor merupakan suatu perbuatan melanggar hukum.

Dalam hal ini, peran orangtua menjadi penting dalam rangka melakukan edukasi supaya anaknya mengendarai motor dengan umur yang sudah memenuhi syarat.

Namun terkadang, masih ada sebagian orang tua yang cenderung abai bahkan bangga anaknya yang masih di bawah umur bisa mengendarai motor.

Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Sigit pun angkat bicara terkait dengan hal tersebut.

“Jangan bangga punya anak belum cukup umur tapi sudah bisa mengendarai kendaraan. Jangan bangga!” ucap Sigit saat menyampaikan hasil operasi keselamatan di Polrestabes Semarang, Jumat (25/2/2023).

Menurutnya, anak-anak dinilai belum cukup dewasa dalam bersikap dan memahami aturan lalu lintas.

Baca Juga: Anak di Bawah Umur Nekat Curi Motor di Sinjai, Polisi Dalami Motif

Sehingga hal itu berpotensi membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

“Mari kita sama-sama jaga keluarga kita. Jaga anak-anak kita. Karena apa, kalau kita memberikan sepeda motor, anak itu masih SD, sama dengan memberikan mesin pembunuh bagi orang tua, termasuk saya dan warga Kota Semarang,” tegasnya.

Sigit juga memaparkan dari evaluasi jumlah kecelakaan pada operasi keselamatan itu menurun 12 kasus dari taun lalu.

Tahun lalu jumlahnya 50 kasus dan 10 korban meninggal. Sedangkan sekarang menjadi 38 kasus dengan empat korban meninggal.

“Terus untuk luka ringan ada 12 orang. Dari semua operasi keselamatan di Semarang, alhamdulillah tidak ada kecelakaan yang menonjol,” lajutnya.

Disampaikan pelanggaran yang mendominasi merupakan kendaraan roda dua. Kini pihaknya juga masih menertibkan balapan liar dan knalpot brong.

“Kecelakaan atau balapan liar itu daerah Penggaron, Apparel, flyover Bandara Ahmad Yani, Kalibanteng atas maupun bawah, plus Madukoro,” jelasnya.

Sementara penertiban knalpot brong yang menyebabkan suara bising sudah 8000 knalpot sejak satu tahun lalu sampai sekarang.

Baca Juga: Awas! Anak Di Bawah Umur Pasang Muka Polos, Ternyata Incar Motor

“Bapak Kapolres dan Kapolda mewanti-wanti adanya balapan liar dan knalpot brong. Dan polrestabes semarang membentuk tim khusus. Ada tiga tim, tim barat, tim tengah, dan tim selatan-atas. Itu kolaborasi dari lalulintas, sabara, reskrim dan polsek jajaran sudah massif, ujarnya.

Pihaknya telah memetakan titik-titik yang sering digunakan untuk balapan liar.

Di samping itu, Sigit meminta semua pihak sama-sama menjaga keselamatan lalu lintas dan ketertiban Kota Semarang supaya aman, nyaman, damai.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Peringatkan Orangtua di Semarang Tidak Bangga Anak di Bawah Umur Kendarai Motor: Sama dengan Memberi Mesin Pembunuh"