Find Us On Social Media :

Pemutihan Pajak 2023 Dibuka Sampe Malam Agar Kendaraan STNK Mati 2 Tahun Tak Jadi Bodong Lekas Urus

By Aong, Minggu, 26 Februari 2023 | 21:37 WIB
Pemutihan pajak 2023 kendaraan dibuka sampai malam di daerah tertentu (Facebook Mutya Tya Muty)

Pemutihan pajak 2023 kendaraan dibuka disejumlah daerah ada yang buka sampai malam (Facebook Ridwan Malik)

Seperti di Pontianak, yang juga sedang membuka pemutihan memberi kesempatan kepada masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor sampai malam hari.

Pembayaran PKB malam hari tersebut bisa dilakukan lewat Samsat Drive Thru dan Samsat keliling (Samkel).

Layanan pajak kendaraan tersebut disediakan di dua lokasi pembayaran yang berbeda.

Hal tersebut, berdasar dari postingan akun Instagram @samsatpontianak, yang menyampaikan bahwa layanan dari Samsat Kota Pontianak ini disiagakan di dua tempat.

"Ayo manfaatkan layanan Samsat malam hari, dan segera bayar PKB anda sebelum data kendaraan anda dihapus!" isi caption postingan ini.

Tempat pertama pembayaran PKB berlokasi di Samsat Drive Thru Museum, yang terletak Komplek Museum Provinsi Kalbar, Jalan Ahmad Yani.

Dengan jadwal, setiap setiap Senin hingga Jumat dengan waktu operasional yang dibagi menjadi dua.

Yakni sesi 1 mulai 14.00-17.00 WIB dan sesi 2 mulai 18.30-21.00 WIB.

Kemudian tempat yang kedua lewat Samsat Keliling yang disiagakan di Kabupaten Kubu Raya, bertempat di depan Xing Mart, Jalan Sungai Raya Dalam.

Pelayanan Samsat Keliling ini disiagakan setiap Senin hingga Jumat, dengan waktu operasional mulai pukul 19.00-21.00 WIB.

Sebagai catatan, layanan itu hanya menerima pembayaran PKB tahunan, atau pengesahan STNK saja.

Dan bagi wajib pajak yang ingin membayar PKB lima tahunan atau mengurus balik nama kendaraan, tetap harus di Kantor Samsat.

Mengutip Instagram Samsat Pontianak, pemutihan pajak 2023 berlaku untuk:

Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bebas Bea BBNKB kedua.

Diskon 25 persen pokok PKB, bagi wajib pajak (WP) yang menunggak pembayaran selama 4 tahun.

Diskon 40 persen pokok PKB, untuk yang menunggak pembayaran selama 5 tahun atau lebih.