Find Us On Social Media :

Awas Pelaku Curanmor Modus Debt Dollector, Incar Orang Lemah

By Albi Arangga, Senin, 27 Februari 2023 | 07:30 WIB
Polisi berhasil mengamankan dua pelaku curanmor yang berkedok sebagai debt collector. (Tribun Bogor)

MOTOR Plus-Online.com - Modus pelaku curanmor yang berkedok debt collector wajib diwaspadai, calon korban yang diincar merupakan orang lemah.

Hal ini diketahui setelah polisi berhasil mengamankan pelaku curanmor yang berkedok debt collector.

Pelaku terdiri dari dua orang, yakni ED (38) dan W (33).

Kedua pelaku saat itu melakukan aksinya di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor dibekuk polisi.

Para pelaku melancarkan aksinya dengan cara memepet korban dan menanyakan keabsahan motor tersebut.

Namun belum sempat korban berargumen, pelaku langsung merampas kendaraan milik korban dan membawanya pergi.

Dikutip bogor.tribunnews.com, Kapolsek Cileungsi, Kompol Zulkarnaen mengatakan, pelaku mengincar korban yang dinilainya lemah, sehingga tak akan mampu untuk melakukan perlawanan.

"Targetnya random, kemudian diliat yang kira-kira lemah, rata-rata remaja. Pelaku hanya menebak-nebak saja, bahkan ada sudah lunas cicilan (motor, red.) dia coba kelabui," ujarnya kepada wartawan (25/2/2023).

Baca Juga: Pelaku Curanmor Honda Kharisma Apes, Motor Yang Diambil Sudah Bodong Duluan

Dari tangan korban, pelaku berhasil mengamankan lima unit motor, empat diantaranya merupakan hasil rampasan, sedangkan satu kendaraan lainnya merupakan kendaraan operasional pelaku.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya, Kompol Zulkarenaen mengatakan pelaku tidak hanya beraksi di wilayah Bogor saja.

"Selain di Cileungsi, di Tangerang dan Bekasi, dengan modus serupa," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Polsek Cileungsi meringkus dua orang pelaku perampasan kendaraan roda dua dengan modus mengaku sebagai debt Colletcor.

Setelah dilakukan pendalam oleh kepolisian sektor Cileungsi, keduanya hanya berpura-berpura sebagai debt collector untuk merampas kendaraan milik korban.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Zulkarnaen menjelaskan, dua orang yang berinisial ED (38) dan W (33) kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka ED berperan sebagai eksekutor di lapangan, ketika menjalankan aksinya, pelaku memepet korban dan melontarkan pertanyaan apakah kendaraan milik korban sudah lunas atau belum.

"Modusnya merampas kendaraan memepet korban. Korban belum sempat beragumen, kendaraan sudah diambil alih berpindah tangan," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).

Baca Juga: Malming Nonton Konser Di Purwerojo, Puluhan Motor Mendadak Hilang

Sedangkan W, kata Kompol Zulkarnaen, bertugas menerima kendaraan hasil rampasan untuk kemudian dijual.

"Untuk W berperan sebagai penerima hasil rampasan, kemudian di oper alih dan dijual dengan harga yang cukup tinggi, karena kunci masih menempel," terangnya.