Find Us On Social Media :

Pihak Debt Collector Yang Ambil Paksa Mobil Selebgram Bakal Demo Di DPR

By Ardhana Adwitiya, Senin, 27 Februari 2023 | 09:26 WIB
Ilustrasi debt collector tarik paksa kendaraan. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Aksi debt collector ambil paksa kendaraan tentu meresahkan masyarakat.

Beberapa waktu lalu viral aksi penagih hutang tarik paksa mobil selebgram Clara Shinta.

Mengaku tak terima pekerjaannya diganggu, pihak kawanan debt collector akan menggelar demo di Gedung DPR RI minggu ini.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum kawanan debt collector, Firdaus Oiwobo.

"Kami akan adakan demo ke DPR RI hari Kamis (2/3/2023) nanti," ujar Firdaus dikutip dari Kompas.com, Minggu (26/2/2023).

Firdaus menjelaskan, demo yang akan dilakukan itu merupakan upaya mereka untuk mencari keadilan.

Mereka berharap, demo itu dapat membuahkan hasil yang baik untuk para debt collector agar bisa bebas bekerja lagi.

"(Harapannya) agar pihak debt collector bisa bebas bekerja kembali," kata dia.

Baca Juga: Awas Pelaku Curanmor Modus Debt Dollector, Incar Orang Lemah

Selain itu, Firdaus juga berencana melaporkan balik Clara Shinda dengan sejumlah aduan ke Mabes Polri pada Senin (27/2/2023) ini.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran mengaku geram dengan aksi debt collector yang mengambil paksa kendaraan dan memaki anggota polisi.

Fadil juga menegaskan bahwa pihaknya bakal menolak laporan yang hendak dilayangkan pihak debt collector pengambil paksa mobil milik Clara Shinta.

"Enggak ada (pelaporan). Namanya buat kekerasan, mana ada perlindungan. Enggak akan (diterima laporannya), ditolak itu," ujar Fadil.

"Orang dia buat kejahatan, kok malah dilindungi gimana itu. Jangan dibolak-balik cara pikirnya," sambungnya.

Tiga debt collector yang ambil paksa mobil selebgram Clara Shinta ditangkap polisi dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023). (KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

Fadil menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada debt collector yang menggunakan kekerasan dan melakukan aksi premanisme.

Untuk itu, dia memerintahkan jajarannya agar segera menangkap debt collector yang melakukan tindakan tersebut dan membuat resah masyarakat.

"Enggak ada lagi tempatnya preman di Jakarta. Jangan mundur lagi! Sedih hati saya itu bolak balik," kata Fadil.

"Yang debt collector macam itu jangan dibiarkan dia itu. Lawan! Tangkap! Jangan pakai lama," tambahnya.

Tak berselang lama, tujuh orang debt collector ditetapkan sebagai tersangka dan tiga di antaranya telah ditangkap.

Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 365, 368, dan 335 KUHP atas laporan pengambilan paksa kendaraan yang dilayangkan oleh Clara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pihak "Debt Collector" Akan Demo ke DPR RI, Berharap Bisa Bebas Bekerja Lagi"