Find Us On Social Media :

Fakta Gaji Pegawai Pajak Lulusan STAN, Bisa Buat Beli Motor Apa Nih?

By Ardhana Adwitiya, Senin, 27 Februari 2023 | 10:16 WIB
Ilustrasi STAN alias Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (atas) dan showroom motor bekas (bawah). (Kolase KOMPAS.com/ERWIN HUTAPEA dan Galih Setiadi/MOTOR Plus-online)

MOTOR Plus-online.com - Pegawai pajak jadi sorotan warganet belakagan ini, bikin penasaran berapa gaji kalau lulusan STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara).

Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) merupakan sekolah kedinasan yang berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mengutip Kompas.com, gaji pokok PNS lulusan STAN sama dengan semua instansi pemerintah di seluruh Indonesia.

Untuk lulusan program studi (prodi) D3, maka akan diangkat menjadi PNS golongan IIc.

Sementara untuk lulusan prodi D4 atau setara S1 masuk PNS golonga IIIa.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok PNS golongan IIc masa kerja tahun pertama yakni sebesar Rp 2.301.800 per bulan.

Seangkan untuk PNS golongan IIIa gaji pokoknya Rp 2.579.000 per bulan.

Baca Juga: Sri Mulyani Tuntut Klub Motor DJP Bubar, Takut Masyarakat Enggan Bayar Pajak Kendaraan

Dengan gaji tersebut, artinya PNS lulusan STAN bisa beli motor baru secara kredit dengan DP antara Rp 1-2 jutaan.