Find Us On Social Media :

Horee Debt Collector Tak Bisa Lagi Tarik Paksa Kendaraan Kredit Macet Berdasar Putusan MK yang Baru

By Aong, Selasa, 28 Februari 2023 | 21:12 WIB
Debt collector tak bisa lagi merampas kendaraan kredit macet setelah diputus MK (Facebook Lambe Rica-Rica)

MOTOR Plus-Online.com - Masih banyak yang lupa bahwa aturan terbaru membuat para mata elang tak seenaknya lagi.

Horee debt collector tak bisa tarik paksa kendaraan kredit macet berdasar putusan MK yang baru setelah digugat.

Saat ini kasus debt collector mencuat setelah Kapolda Metro Jaya memerintahkan menangkap mata elang yang seperti preman.

Kapolda marah setelah melihat anggota polisi diremehkan dan dibentak-bentak oknum debt collector.    

Debt collector harusnya sekarang tidak bisa sewenang-wenang lagi setelah karena aturan yang baru dari hasil uji materi di MK.

Pihak leasing atau debt collector tak boleh menyita kendaraan nasabah secara sembarangan meskipun gagal membayar kewajibannya.

Aturan ini tertuang dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang dirilis per 6 Januari 2020.

Keputusan MK tersebut berawal dari permohonan pengujian materi yang diajukan dua pemohon yakni Aprilliani Dewi dan Suri Agung Prabowo.

Baca Juga: Cara Jitu Usir Debt Collector Tarik Paksa Motor, Mahkamah Konstitusi Sudah Memutuskan

Baca Juga: Ramai Debt Collector Rampas Kendaraan di Jalan Raya, Kapolda Sulawesi Utara Tegaskan Hal Ini

Setelah diputuskan MK, aturan baru ini menggugurkan aturan sebelumnya yang membolehkan leasing mengeksekusi atau menarik kendaraan sendiri yang kreditnya macet.

Adapun aturan terbaru yang dimaksud ada pada amar putusan nomor 2 yang ditandatangi Ketua MK, Umar.

Menyatakan jika Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kemudian disebutkan juga terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cedera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia.

Artinya, segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Jadi, jika debitur atau nasabah kredit merasa keberatan kendaraannya diambil meski wanprestasi, maka pihak leasing tidak boleh mengambilnya secara paksa.

Dengan hal tersebut, leasing atau debt collector boleh mengambil kendaraan apabila sudah ada keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Sementara pada aturan sebelumnya tertuang dalam ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia.

Dalam ayat (2) disebutkan, sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sementara ayat (3) menyatakan apabila debitur cedera janji, penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.

Baca Juga: Kasus Debt Collector Bentak Polisi Makin Panas, Irjen Fadil Imran Akan Dilaporkan ke Propam

Dengan kata lain, kreditur atau pihak leasing dibolehkan menarik langsung kendaraan apabila debitur wanprestasi, cedera atau ingkar janji.

Adanya aturan lama ini, berdampak pada berkembangnya profesi debt collector yang menarik mobil atau motor kredit yang gagal dilunasi

Oleh sebab itu, ketentuan baru MK ini membatalkan aturan UU No, 42/1999 tersebut.